Hukum Salat Id Menurut Mazhab Maliki dan Syafii Sunnah Muakkadah, Mazhab Hanafi Wajib Ain
Miftah yusufpati
Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:34 WIB
Ulama berbeda pendapat terkait hukum salat idulfitri. Ilustrasi: Ant
LANGIT7.ID-Salat Idulfitri merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan kaum muslimin. Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, dan terdapat tiga pendapat masyhur dalam fiqih Islam terkait hukum salat ini, yaitu:
1. Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan): Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa salat Idul Fitri merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar, namun tidak sampai wajib.
2. Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif): Sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika sebagian kaum muslimin telah menunaikannya, maka kewajiban gugur dari yang lainnya. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh kaum muslimin berdosa.
3. Fardhu 'Ain (kewajiban individual): Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya. Mereka berpendapat bahwa shalat Idul Fitri wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, seluruh kaum muslimin sepakat bahwa salat Idul Fitri merupakan syi’ar Islam yang sangat agung dan selayaknya tidak ditinggalkan tanpa alasan syar’i. Bahkan Rasulullah SAW sangat menekankan agar umat Islam menghadirinya.
Baca juga: Kemenag Prediksi Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Dalil-Dalil Tentang Shalat Idul Fitri
1. Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan): Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa salat Idul Fitri merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar, namun tidak sampai wajib.
2. Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif): Sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika sebagian kaum muslimin telah menunaikannya, maka kewajiban gugur dari yang lainnya. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh kaum muslimin berdosa.
3. Fardhu 'Ain (kewajiban individual): Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya. Mereka berpendapat bahwa shalat Idul Fitri wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, seluruh kaum muslimin sepakat bahwa salat Idul Fitri merupakan syi’ar Islam yang sangat agung dan selayaknya tidak ditinggalkan tanpa alasan syar’i. Bahkan Rasulullah SAW sangat menekankan agar umat Islam menghadirinya.
Baca juga: Kemenag Prediksi Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Dalil-Dalil Tentang Shalat Idul Fitri