Dalil Ulama yang Berpendapat Hukum Salat Id Adalah Wajib Ain
Miftah yusufpati
Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:03 WIB
Salat Id bisa menggantikan salat Jumat yang hukumnya wajib. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Idulfitri diperkirakan akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Setidaknya Muhammadiyah sudah menetapkan begitu. Itu bermakna bahwa puasa tahun ini digenapkan 30 hari.
Idul Fitri ditandai dengan salat dua rakaat, biasanya di lapangan atau di masjid. Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan hukum salat id?
Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama tentang hukum salat Idul Fitri:
Pertama, salat Id hukumnya sunah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Kedua, Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya salat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan salat Id itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan mazhab Hambali.
Ketiga, Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Lalu apa dalil ulama yang mewajibkan salat id?
Idul Fitri ditandai dengan salat dua rakaat, biasanya di lapangan atau di masjid. Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan hukum salat id?
Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama tentang hukum salat Idul Fitri:
Pertama, salat Id hukumnya sunah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Kedua, Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya salat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan salat Id itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan mazhab Hambali.
Ketiga, Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Lalu apa dalil ulama yang mewajibkan salat id?