home edukasi & pesantren

Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam

Kamis, 10 April 2025 - 17:29 WIB
Campur tangan kekuasaan politik membentuk fiqh. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Sejak zaman sahabat telah terjadi perubahan-perubahan dalam syariat Islam. Abu Zahrah dalam "Tarikh Al-Madzahib Al-Islamiyah" mengisahkan, suatu ketika seorang tabi'in, Al-Musayyab memuji Al-Barra bin 'Azib:

"Beruntunglah Anda. Anda menjadi sahabat Rasulullah SAW. Anda berbaiat kepadanya di bawah pohon."

Al-Barra menjawab, "Hai anak saudaraku, engkau tidak tahu hal-hal baru yang kami adakan sepeninggal Rasulullah.

Jalaluddin Rakhmat dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh, Dari Fiqh Al Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme", menjelaskan kata ma ahdatsna (apa-apa yang kami adakan) menunjukkan pada perbuatan bidah yang dilakukan para sahabat Nabi.

Diriwayatkan bahwa pada hari kiamat ada rombongan manusia yang pernah menyertai Nabi diusir dari al-haudh (telaga). Nabi SAW: "Ya Rabbi, mereka sahabatku. Dikatakan kepadanya: Engkau tak tahu apa-apa yang mereka ada-adakan sepeninggal kamu. (Shahih Bukhari, "Bab Ghazwat Al-Hudaibiyah")

Bid'ah-bid'ah ini telah mengubah sunnah Rasulullah SAW. Sebagian sahabat mulai mengeluhkan terjadinya perubahan ini.

Imam Malik meriwayatkan dari pamannya Abu Suhail bin Malik, dari bapaknya (seorang sahabat). Ia berkata: Aku tidak mengenal lagi apa-apa yang aku lihat dilakukan "orang" kecuali panggilan salat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya