home global news

Penertiban Kawasan Hutan Tidak Adil, Sawit Selalu Dijadikan Kambing Hitam

Jum'at, 11 April 2025 - 17:26 WIB
Penertiban Kawasan Hutan Tidak Adil, Sawit Selalu Dijadikan Kambing Hitam
LANGIT7.ID-Jakarta;Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Sawit Nusantara (WSN), Abdul Aziz, menyatakan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah saat ini cenderung tidak adil dan berpotensi menumbalkan sektor sawit sebagai kambing hitam atas kekacauan tata kelola kehutanan di masa lalu. Menurutnya, komoditas strategis nasional ini tengah menjadi sasaran penghancuran secara sistematis melalui kebijakan kehutanan yang tidak adil.“Sudah sejak 2020 skenario ini kami catat. Sawit tak bisa dihabisi dengan cara biasa, tapi bisa dibinasakan lewat stempel bahwa ia berada di kawasan hutan,” kata Aziz dalam keterangannya di Youtube.

Dia menyoroti bagaimana status kawasan hutan kerap menjadi alat untuk mengkriminalisasi kebun-kebun sawit yang telah eksis sejak lama. Contohnya, kebun sawit yang ditanam pada 2006 di Riau disebut-sebut berada di kawasan hutan produksi terbatas. Padahal hingga tahun 2016 status kawasan tersebut masih dalam proses penunjukan, belum sampai penetapan batas yang sah.

“SK Menteri Kehutanan No. 7651 tahun 2011 sudah jelas menyebutkan harus dilakukan penataan batas. Tapi itu tidak dijalankan. Ketika UU Cipta Kerja dan turunannya lahir, tiba-tiba semua wilayah penunjukan dianggap sudah final sebagai kawasan hutan. Ini tidak adil,” tegasnya.

Aziz mempertanyakan logika di balik terbitnya Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Kenapa dinamakan penertiban kawasan hutan, bukan penertiban kehutanan? Padahal masalah justru bermula dari tumpang tindih dan ketidakjelasan data di sektor kehutanan itu sendiri,” ungkapnya.

Ia juga menyebut banyak aturan dan surat keputusan kementerian yang selama ini justru membingungkan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, sehingga lahan sawit yang sudah eksis selama puluhan tahun kini terancam disita.

“Bayangkan, ada kebun sawit yang sudah ditanami sejak tahun 2000, bahkan kini masuk tahap replanting. Tiba-tiba ada satgas, ada aparat, bahkan jenderal turun langsung dan kebun itu disita. Dasarnya apa? Apakah benar sudah dilakukan proses hukum yang adil sebelum penyitaan dilakukan?” tanyanya.

Dia menilai sawit dijadikan tumbal untuk menutupi dosa-dosa masa lalu sektor kehutanan. Kampanye negatif terhadap sawit yang selama ini disebarkan oleh pihak-pihak asing, menurut Aziz, justru dimanfaatkan oleh institusi dalam negeri untuk mengkambinghitamkan industri yang telah berjasa besar bagi perekonomian nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya