LANGIT7.ID-Jakarta; Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Sawit Nusantara (WSN), Abdul Aziz, menyatakan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah saat ini cenderung tidak adil dan berpotensi menumbalkan sektor sawit sebagai kambing hitam atas kekacauan tata kelola kehutanan di masa lalu. Menurutnya, komoditas strategis nasional ini tengah menjadi sasaran penghancuran secara sistematis melalui kebijakan kehutanan yang tidak adil.“Sudah sejak 2020 skenario ini kami catat. Sawit tak bisa dihabisi dengan cara biasa, tapi bisa dibinasakan lewat stempel bahwa ia berada di kawasan hutan,” kata Aziz dalam keterangannya di Youtube.
Dia menyoroti bagaimana status kawasan hutan kerap menjadi alat untuk mengkriminalisasi kebun-kebun sawit yang telah eksis sejak lama. Contohnya, kebun sawit yang ditanam pada 2006 di Riau disebut-sebut berada di kawasan hutan produksi terbatas. Padahal hingga tahun 2016 status kawasan tersebut masih dalam proses penunjukan, belum sampai penetapan batas yang sah.
“SK Menteri Kehutanan No. 7651 tahun 2011 sudah jelas menyebutkan harus dilakukan penataan batas. Tapi itu tidak dijalankan. Ketika UU Cipta Kerja dan turunannya lahir, tiba-tiba semua wilayah penunjukan dianggap sudah final sebagai kawasan hutan. Ini tidak adil,” tegasnya.
Aziz mempertanyakan logika di balik terbitnya Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Kenapa dinamakan penertiban kawasan hutan, bukan penertiban kehutanan? Padahal masalah justru bermula dari tumpang tindih dan ketidakjelasan data di sektor kehutanan itu sendiri,” ungkapnya.
Ia juga menyebut banyak aturan dan surat keputusan kementerian yang selama ini justru membingungkan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, sehingga lahan sawit yang sudah eksis selama puluhan tahun kini terancam disita.
“Bayangkan, ada kebun sawit yang sudah ditanami sejak tahun 2000, bahkan kini masuk tahap replanting. Tiba-tiba ada satgas, ada aparat, bahkan jenderal turun langsung dan kebun itu disita. Dasarnya apa? Apakah benar sudah dilakukan proses hukum yang adil sebelum penyitaan dilakukan?” tanyanya.
Dia menilai sawit dijadikan tumbal untuk menutupi dosa-dosa masa lalu sektor kehutanan. Kampanye negatif terhadap sawit yang selama ini disebarkan oleh pihak-pihak asing, menurut Aziz, justru dimanfaatkan oleh institusi dalam negeri untuk mengkambinghitamkan industri yang telah berjasa besar bagi perekonomian nasional.
Mengutip data Bappenas 2021, dari 120 juta hektare kawasan hutan Indonesia, 34 juta hektare sudah tidak berhutan, dan 14 juta di antaranya merupakan tanah terlantar. “Kenapa yang dikejar justru kebun sawit? Padahal ada jutaan hektare yang benar-benar tidak dimanfaatkan,” ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengingatkan bahwa sawit telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara, termasuk lebih dari Rp600 triliun devisa dan puluhan triliun dari program biodiesel yang dibiayai oleh pelaku sawit sendiri. Ia menegaskan bahwa pelaku industri sawit mendukung penertiban lahan, tetapi meminta agar dilakukan secara adil dan berbasis pada data serta fakta hukum yang jelas.
“Kalau benar itu perusahaan sawit melanggar, cek dulu HGU-nya. Kalau belum lengkap izinnya, kenapa tidak diperintahkan saja kepada bupati atau gubernur untuk melengkapi? Bukan langsung disita dan dikelola oleh perusahaan yang baru didirikan,” tegasnya.
Aziz juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo untuk meninjau kembali proses penataan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Ia berharap presiden bisa mengambil langkah adil yang tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha sawit. “Kami tidak membangkang. Kami hanya ingin ikut membenahi negeri ini. Sawit bukan musuh negara, justru telah menjadi tumpuan ekonomi lebih dari 32 juta rumah tangga di nusantara. Jangan tumbalkan sawit demi menutupi kesalahan masa lalu,” tandasnya. (*)
(lam)