home global news

Sebanyak 31.066 Dosen ASN Resmi Bakal Dapat Tukin, Begini Aturannya

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB
Sebanyak 31.066 Dosen ASN Resmi Bakal Dapat Tukin, Begini Aturannya
Kabar membahagiakan untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditunggu-tunggu akhirnya terwujud yaitu tunjangan kinerja (Tukin) untuk para dosen dinyatakan resmi akan dibayarkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini secara resmi mengumumkan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.

Sri Mulyani menjelaskan, Tukin yang diberikan dihitung berdasarkan selisih antara besaran tukin yang sesuai dengan kelas jabatan dosen dan nilai tunjangan profesi yang selama ini diterima oleh dosen tersebut.

Ia mencontohkan jika seorang guru besar (profesor) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan Tukin untuk jabatan setara eselon II adalah Rp19,28 juta, maka nilai Tukin yang diterima sebesar Rp12,54 juta.

"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendikti Saintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," ujarnya, mengutip dari Antara.

Apabila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih tinggi daripada nilai Tukin yang ditetapkan, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan. Dalam kasus ini, Tukin tidak diberikan karena nilainya lebih kecil.

"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara Tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan Tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan," jelas Menkeu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya