Salat sambil Menggendong Buah Hati, Batalkah? Begini Pendapat 4 Mazhab
Miftah yusufpati
Selasa, 22 April 2025 - 16:32 WIB
Para ulama dalam menyimpulkan riwayat tentang gerakan Nabi SAW di luar gerakan salat berbeda-beda. Foto: Ist
LANGIT7.ID-Allah Ta'ala memerintahkan umat Islam agar senantiasa mengerjakan ibadah salat dengan khusyuk. Karena, hanya mereka yang khusyuk-lah yang akan mendapat keberkahan dan keberuntungan dari Allah SWT. Sungguh, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang khusyuk (dalam shalatnya). (Al-Mu'minun [23]: 1-2).
Menurut Syekh ‘Ala’uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitab Tafsir al-Khazin, khusyuk dalam salat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Al-Qur'an ataupun zikir.
Hanya saja, saat salat seringkali kita "diganggu" si buah hati yang masih balita. Si kecil itu kadang naik ke punggung saat kita sujud . Lalu, apakah salat menjadi batal ketika lakukan sembari menggendong anak tercinta?
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلِأَبِي العَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
Dari Abu Qatadah Al-Anshari: Bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah, dan menurut Abu-l-ash bin Rabi’ah bin Abdi Syams dikatakan: Apabila beliau akan sujud maka diletakkan, dan apabila berdiri digendong lagi (HR. Bukhari)
Firman Arifandi dari Rumah Fiqih Indonesia juga menyebut Rasulullah SAW pernah berjalan membuka pintu, melepas sandalnya, menggendong dan meletakkan cucunya, hingga memindahkan orang dari samping kiri ke kanan beliau saat salat.
Ada banyak riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW juga kerap melakukan gerakan tertentu saat salat yang bukan bagian dari rukun, di antaranya:
Menurut Syekh ‘Ala’uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitab Tafsir al-Khazin, khusyuk dalam salat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Al-Qur'an ataupun zikir.
Hanya saja, saat salat seringkali kita "diganggu" si buah hati yang masih balita. Si kecil itu kadang naik ke punggung saat kita sujud . Lalu, apakah salat menjadi batal ketika lakukan sembari menggendong anak tercinta?
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ :أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلِأَبِي العَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
Dari Abu Qatadah Al-Anshari: Bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah, dan menurut Abu-l-ash bin Rabi’ah bin Abdi Syams dikatakan: Apabila beliau akan sujud maka diletakkan, dan apabila berdiri digendong lagi (HR. Bukhari)
Firman Arifandi dari Rumah Fiqih Indonesia juga menyebut Rasulullah SAW pernah berjalan membuka pintu, melepas sandalnya, menggendong dan meletakkan cucunya, hingga memindahkan orang dari samping kiri ke kanan beliau saat salat.
Ada banyak riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW juga kerap melakukan gerakan tertentu saat salat yang bukan bagian dari rukun, di antaranya: