home edukasi & pesantren

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah bagi Makmum yang Salat di Belakang Imam

Rabu, 23 April 2025 - 04:30 WIB
Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Ilustrasi/Foto: Shutterstock
LANGIT7.ID-Ketentan bahwa membaca Surat Al-Fatihah adalah rukun salat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang salat sendirian (munfarid) atau bagi imam yang memimpin salat.

Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum yang salat di belakang imam. Apakah tetap wajib membacanya, ataukah bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga tidak perlu lagi membacanya?

Dalil Wajib Baca Al-Fatihah

Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”. (HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)

Dari Abu Hurairah, hadisnya marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya