home edukasi & pesantren

Tingginya Angka Perceraian, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi

Ahad, 04 Mei 2025 - 19:43 WIB
Tingginya Angka Perceraian, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi
Menteri Agama Nasaruddin Umarmengusulkan adanya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini mencuat lantaran tingginya angka perceraian yang terjadi di Indonesia.

Nasaruddin Umar beranggapan ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Jadi negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan," tegas Nasaruddin dalam Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir, Catat Jadwalnya

Lebih lanjut, Menag menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4, yaitu:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya