home masjid

Pernikahan Paksa dalam Pandangan Islam: Antara Hukum, Hak, dan Keadilan

Jum'at, 23 Mei 2025 - 17:00 WIB
Islam sangat menekankan pentingnya kerelaan dan kebahagiaan dalam pernikahan. Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Di era modern ini, praktik kawin paksa memang sudah sangat jarang terjadi. Namun, bukan berarti kasus semacam kisah Siti Nurbaya benar-benar lenyap. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan paksa?

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Halal dan Haram dalam Islam" menegaskan bahwa seorang gadis memiliki hak penuh dalam urusan pernikahan. Ayah atau wali tidak boleh mengabaikan pendapat dan persetujuan si gadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedang perawan dimintai izin tentang urusan dirinya, dan izinnya itu ialah diamnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari bahkan memberi judul bab hadis ini dengan: "Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya.”

Baca juga: Soal Ijab Kabul Luna Maya-Maxime Bouttier, Yusur Mansur: Insya Allah Pernikahan Sah!

Pernikahan Paksa adalah Kezaliman

Memaksa perempuan menikah dengan pria yang tidak dicintainya adalah bentuk kezaliman. Bagaimana seorang wanita bisa bahagia jika dipaksa hidup bersama orang yang tidak dia sukai? Tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan kebahagiaan kedua belah pihak—bukan hanya memenuhi harapan orang tua.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya