home wirausaha syariah

Baznas Perluas Koperasi Syariah untuk Zakat Produktif Desa

Jum'at, 23 Mei 2025 - 15:40 WIB
Baznas Perluas Koperasi Syariah untuk Zakat Produktif Desa
LANGIT7.ID–Jakarta; Sebuah pendekatan baru dalam pengembangan ekonomi syariah desa mulai dijalankan melalui sistem koperasi syariah bernama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah. Dengan dukungan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), model ini dirancang menjadi pusat pemberdayaan desa sekaligus jalur distribusi zakat produktif dan wakaf produktif berbasis prinsip Islam.

Kepala Divisi Baznas Microfinance, Noor Azis, menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi berbasis syariah tidak hanya sebatas pemberian bantuan. “Menghindari penimbunan dan monopoli sumber daya di desa juga merupakan bagian dari implementasi syariah dalam pemberdayaan,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).

Model koperasi syariah desa ini juga mengintegrasikan aspek edukasi masyarakat dan keuangan mikro. Melalui KDMP Syariah, distribusi dana zakat dan wakaf akan lebih efisien dan menyentuh kelompok rentan secara langsung. “KDMP Syariah bisa menjadi channel pemberdayaan Baznas. Pemberdayaan tersebut tidak hanya berupa penyaluran, tetapi juga berupa pelatihan atau bentuk zakat produktif lainnya,” kata Analis Kebijakan KNEKS, Iwan Rudi Saktiawan.

Fungsi edukatif juga ditekankan melalui kehadiran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap koperasi. UPZ ini dirancang sebagai gerai literasi zakat sekaligus pos pengumpulan dana umat. “Setiap Baznas kabupaten atau kota, insya Allah sudah siap mendukung keberadaan UPZ di setiap KDMP Syariah. UPZ juga akan menjadi gerai edukasi dan konsultasi tentang zakat,” ujar Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, M. Hasbi Zaenal.

Pengalaman serupa telah diterapkan dalam program Kampung Zakat di Ciamis, Jawa Barat. Hasbi menyebut bahwa pendekatan berbasis desa tersebut mampu menghimpun zakat hingga Rp 20 juta per bulan. Ia juga mengutip pernyataan Ketua Baznas, Noor Achmad, yang menyatakan ketertarikan terhadap model koperasi ini sebagai mitra strategis dalam ekonomi umat.

Dari sisi kebijakan, KNEKS mendorong agar KDMP Syariah memiliki perluasan fungsi yang mencakup peran UPZ Baznas dan lembaga wakaf. “Karena itu, ada beberapa gerai tambahan untuk KDMP syariah, seperti unit pengumpul zakat (UPZ) dan nazir wakaf,” ujar Bagus Aryo, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah KNEKS.

Ia juga menyampaikan bahwa banyak model koperasi berbasis agama sukses di luar negeri, dan Indonesia harus menyusul langkah itu. “Di Aceh memang masih sebatas proyek percontohan, tetapi kami berharap KDMP Syariah bisa hadir di setiap provinsi di Indonesia,” ujarnya. Bahkan, tambahnya, ada provinsi yang ingin seluruh KDMP di wilayahnya mengadopsi model syariah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya