home global news

Mengakses Pelayanan Publik Kini Wajib Mencantumkan NIK dan NPWP

Kamis, 30 September 2021 - 08:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Pemerintah mewajibkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa mengakses pelayanan publik.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik. Aturan tersebut sebenarnya sudah di tandatangani sejak 9 September 2021 lalu.

“Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” bunyi salinan perpres di situs resmi Sekretariat Negara, seperti dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca juga:Jokowi Tegaskan, Indonesia Terus Rehabilitasi Hutan Mangrove

Dalam perpres yang terdiri dari 13 pasal ini diatur, bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik, warga harus mencantumkan NIK dan NPWP. Tapi ketentuan itu tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA).

Tidak dijelaskan juga secara spesifik layanan publik seperti apa yang dimaksud.

Di pasal 1 Perpres ini hanya disebutkan:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
presiden nik ganda pelayanan publik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya