Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta Gratis, Ini Alasannya
Lusi mahgriefie
Rabu, 28 Mei 2025 - 10:30 WIB
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta Gratis, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah. Maksud dari putusan ini adalah pendidikan gratis yang wajib berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) itu, bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025) mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Namun begitu, Mahkamah Konstitusi menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:Tes Calistung Pada SPMB Jenjang Sekolah Dasar Resmi Dihapus
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) itu, bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025) mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Namun begitu, Mahkamah Konstitusi menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:Tes Calistung Pada SPMB Jenjang Sekolah Dasar Resmi Dihapus