home global news

Pasca Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, BPJPH Minta Masyarakat Lapor Kalau Ada Warung Lain Yang Tak Cantumkan Halal

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:22 WIB
Pasca Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, BPJPH Minta Masyarakat Lapor Kalau Ada Warung Lain Yang Tak Cantumkan Halal
LANGIT7.ID-Jakarta; Geger rumah makan ayam goreng widuran Solo yang ternyata cara gorengnya menggunakan minyak babi terus menjadi fokus monitoring Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPB).

Lembaga yang mengurusi soal halal ini langsung menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen." ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa, (27/5/2025).

Baca juga: Kasus Ayam Goreng Widuran, Komisi VIII Minta Restoran Disanksi Tegas

"Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal." tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca juga: Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran Usai Viral Kremes NonhalalPencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.Lebih lanjut, Babe Haikal berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Babe haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.Baca juga: Soal Ayam Goreng Widuran, Ketua MUI: Contoh Pelaku Usaha Tidak Jujur
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya