Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Pasca Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, BPJPH Minta Masyarakat Lapor Kalau Ada Warung Lain Yang Tak Cantumkan Halal

tim langit 7 Rabu, 28 Mei 2025 - 13:22 WIB
Pasca Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, BPJPH Minta Masyarakat Lapor Kalau Ada Warung Lain Yang Tak Cantumkan Halal
LANGIT7.ID-Jakarta; Geger rumah makan ayam goreng widuran Solo yang ternyata cara gorengnya menggunakan minyak babi terus menjadi fokus monitoring Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPB).

Lembaga yang mengurusi soal halal ini langsung menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen." ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa, (27/5/2025).

Baca juga: Kasus Ayam Goreng Widuran, Komisi VIII Minta Restoran Disanksi Tegas

"Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal." tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca juga: Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran Usai Viral Kremes Nonhalal Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal. Lebih lanjut, Babe Haikal berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Babe haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam. Baca juga: Soal Ayam Goreng Widuran, Ketua MUI: Contoh Pelaku Usaha Tidak Jujur

Baca juga: Anwar Abbas: Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Telah Menyakiti Hati Masyarakat

Babe Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan@halal.go.id.(*/saf/bpjph)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)