Cair 2 Juni, Ini Teknis, Aturan, dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Haris budiman
Selasa, 03 Juni 2025 - 06:00 WIB
Ilustrasi ASN Indonesia. (foto: Freepik)
LANGIT7.ID-Tak cuma aparatur sipil negara (ASN) aktif, para pensiunan PNS, sebutan lainnya pegawai pemerintah, juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS sudah dilaksanakan mulai Senin (3/6/2025) kemarin. Pencairan dilakukan pemerintah melalui PT Taspen.
Dikutip dari laman RRI, teknis aturan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Selain PNS, pencairan gaji ke-13 pesiunan ini, juga berlaku untuk pensiunan PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Ketetapan ini diatur dalam PMK Nomor 23/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Yakni, kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 bersumber dari APBN.
"Gaji ketiga belas (ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ke-13, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," kata poin pada Pasal 15 aturan tersebut.
PT Taspen menjelaskan, teknis pembayaran penyalur gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS sudah dilaksanakan mulai Senin (3/6/2025) kemarin. Pencairan dilakukan pemerintah melalui PT Taspen.
Dikutip dari laman RRI, teknis aturan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Selain PNS, pencairan gaji ke-13 pesiunan ini, juga berlaku untuk pensiunan PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Ketetapan ini diatur dalam PMK Nomor 23/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Yakni, kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 bersumber dari APBN.
"Gaji ketiga belas (ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ke-13, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," kata poin pada Pasal 15 aturan tersebut.
PT Taspen menjelaskan, teknis pembayaran penyalur gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.