home global news

Ketentuan Baru: Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah Sebulan Sembuh

Kamis, 30 September 2021 - 22:01 WIB
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pasien (ilustrasi) Foto: Langit7.id/Istock
Seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 lalu pulih atau penyintas kini bisa mendapatkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan hasil uji usap negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Menurut ketentuan baru itu, penyintas boleh menjalani vaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh. Penentuan itu bergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/9/20210) mengatakan aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," katanya.

Berdasarkan data-data terkini, disampaikan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Rekomendasi itu menentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang. Kemudian vaksin diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
covid-19 vaksin covid-19 pandemi kemenkes penyintas covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya