Antara Jilbab, Adat, dan Ayat: Menafsir Aurat Perempuan dalam Tafsir yang Lebih Luwes
Miftah yusufpati
Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang-ruang kuliah, majelis taklim, hingga layar-layar digital yang dipenuhi debat, satu isu terus mengambang dalam diskursus umat Islam: bagaimana sesungguhnya batas aurat perempuan menurut Al-Qur’an? Jawabannya, ternyata, tak sesederhana redaksi ayat ataupun literalitas hadis.
Dalam buku Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Mizan, 1996), ulama tafsir terkemuka, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, menyodorkan sebuah perspektif yang luwes, hati-hati, dan bagi sebagian kalangan menyegarkan.
Dengan gaya khasnya yang tenang namun tajam, Quraish menyebut bahwa pendapat ulama terdahulu tentang kewajiban jilbab memang kuat, tetapi ruang diskusi dan tafsir tetap terbuka, terutama dalam konteks modern yang terus berubah.
"Namun amanah ilmiah," tulisnya, "mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda." Pendapat ini tidak serta-merta membatalkan kewajiban, tapi menimbang bahwa norma berpakaian dalam Islam tak dapat dilepaskan dari konteks budaya, adat, dan tujuan syariah itu sendiri.
Sebagai contoh, ia mengutip pemikiran Muhammad Thahir bin Asyur, ulama besar dari Tunisia, dalam kitab Maqashid al-Syari'ah.
Dalam pandangan Bin Asyur, perintah berjilbab dalam surat Al-Ahzab ayat 59 adalah bentuk pertimbangan terhadap adat masyarakat Arab saat itu. “Bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab,” tulis Bin Asyur seperti dikutip Quraish, “tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) dari ketentuan ini.”
Baca juga: Pakaian sebagai Petunjuk Identitas: Makna Keislaman di Ruang Publik
Dalam buku Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Mizan, 1996), ulama tafsir terkemuka, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, menyodorkan sebuah perspektif yang luwes, hati-hati, dan bagi sebagian kalangan menyegarkan.
Dengan gaya khasnya yang tenang namun tajam, Quraish menyebut bahwa pendapat ulama terdahulu tentang kewajiban jilbab memang kuat, tetapi ruang diskusi dan tafsir tetap terbuka, terutama dalam konteks modern yang terus berubah.
"Namun amanah ilmiah," tulisnya, "mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda." Pendapat ini tidak serta-merta membatalkan kewajiban, tapi menimbang bahwa norma berpakaian dalam Islam tak dapat dilepaskan dari konteks budaya, adat, dan tujuan syariah itu sendiri.
Sebagai contoh, ia mengutip pemikiran Muhammad Thahir bin Asyur, ulama besar dari Tunisia, dalam kitab Maqashid al-Syari'ah.
Dalam pandangan Bin Asyur, perintah berjilbab dalam surat Al-Ahzab ayat 59 adalah bentuk pertimbangan terhadap adat masyarakat Arab saat itu. “Bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab,” tulis Bin Asyur seperti dikutip Quraish, “tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) dari ketentuan ini.”
Baca juga: Pakaian sebagai Petunjuk Identitas: Makna Keislaman di Ruang Publik