home global news

Aceh Marah! Empat Pulau Diambil Sumut, SK Mendagri Digugat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:25 WIB
Aceh Marah! Empat Pulau Diambil Sumut, SK Mendagri Digugat
LANGIT7.ID–Jakarta; Polemik empat pulau yang kini tercatat dalam wilayah Sumatera Utara membuat Pemerintah Aceh bereaksi keras. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan SK pada April 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke administrasi Sumut, Pemerintah Aceh tetap menolak dan masih memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu terjadi jauh sebelum masa jabatan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Namun begitu, Aceh tetap tidak bisa menerima keputusan tersebut dan secara resmi mengajukan upaya peninjauan ulang.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin(26/5).

Keempat pulau tersebut secara historis diyakini sebagai bagian dari wilayah Aceh. Namun kini, pulau-pulau itu terdaftar dalam wilayah Sumatera Utara, dan pengesahan dari pusat melalui Keputusan Mendagri memperkuat klaim Sumut. Aceh merasa dirugikan secara administratif dan geografis.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan bahwa kisruh ini berawal dari proses verifikasi dan pembakuan nama pulau yang dimulai sejak 2008 hingga 2009. Saat itu, Kemendagri mencatat empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara, sedangkan Aceh justru tidak memasukkan keempatnya dalam daftar resmi wilayahnya.

Dalam proses itu, Pemprov Aceh bahkan melakukan penggantian nama dan perpindahan titik koordinat keempat pulau, yang membuat klaim mereka menjadi tidak sinkron dengan data nasional.

“Yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” jelas Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rabu (11/6).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya