Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home global news detail berita

Aceh Marah! Empat Pulau Diambil Sumut, SK Mendagri Digugat

tim langit 7 Kamis, 12 Juni 2025 - 21:25 WIB
Aceh Marah! Empat Pulau Diambil Sumut, SK Mendagri Digugat
LANGIT7.ID–Jakarta; Polemik empat pulau yang kini tercatat dalam wilayah Sumatera Utara membuat Pemerintah Aceh bereaksi keras. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan SK pada April 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke administrasi Sumut, Pemerintah Aceh tetap menolak dan masih memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu terjadi jauh sebelum masa jabatan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Namun begitu, Aceh tetap tidak bisa menerima keputusan tersebut dan secara resmi mengajukan upaya peninjauan ulang.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5).

Keempat pulau tersebut secara historis diyakini sebagai bagian dari wilayah Aceh. Namun kini, pulau-pulau itu terdaftar dalam wilayah Sumatera Utara, dan pengesahan dari pusat melalui Keputusan Mendagri memperkuat klaim Sumut. Aceh merasa dirugikan secara administratif dan geografis.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan bahwa kisruh ini berawal dari proses verifikasi dan pembakuan nama pulau yang dimulai sejak 2008 hingga 2009. Saat itu, Kemendagri mencatat empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara, sedangkan Aceh justru tidak memasukkan keempatnya dalam daftar resmi wilayahnya.

Dalam proses itu, Pemprov Aceh bahkan melakukan penggantian nama dan perpindahan titik koordinat keempat pulau, yang membuat klaim mereka menjadi tidak sinkron dengan data nasional.

“Yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” jelas Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rabu (11/6).

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap kukuh memperjuangkan hak administratif atas keempat pulau. Mereka menilai keputusan pusat yang mengesahkan keempat pulau sebagai milik Sumut tidak mempertimbangkan secara adil konteks sejarah dan otonomi Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi secara diplomatis. Ia berharap kedua provinsi dapat menemukan solusi damai melalui kerja sama pengelolaan bersama.

“Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?” kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Menurut Tito, pemerintah pusat telah menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas darat yang sudah disepakati antar-pemerintah daerah sejak awal. Penetapan ini sebenarnya bukan hal baru, karena SK serupa juga sudah diteken pada 2022 lalu.

“Nah kemudian, itu tahun 2022 sudah diputuskan waktu itu, Kep-nya, keputusan Mendagri, tentang nama wilayah itu dan letaknya. Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan,” ujar Tito.

Namun, bagi Aceh, pengulangan keputusan tersebut justru memperpanjang luka. Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan itu tidak melibatkan cukup banyak diskusi terbuka dan masih berjuang agar keempat pulau tersebut kembali diakui sebagai bagian dari tanah rencong.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)