Menimbang Halal dan Haram: Hak Tuhan yang Direbut Manusia
Miftah yusufpati
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:00 WIB
Ketaatan bukan soal perasaan, tapi soal tauhid. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Manusia modern semakin berani menawar hukum Tuhan. Dengan dalih kemaslahatan, konteks zaman, atau keadilan versi sendiri, mereka mulai menyoal halal-haram yang telah ditetapkan syariat. Padahal, dalam Islam, hak menentukan halal dan haram adalah hak eksklusif Allah. Bukan milik manusia. Bukan pula wilayah kompromi elite atau ulama populer.
Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy-Syura: 21)
Ayat ini menyentil mereka yang memaksakan aturan agama di luar wahyu. Menjadikan hukum sebagai produk kesepakatan manusia, padahal tak satu pun fatwa sah kecuali bersumber dari-Nya.
Fenomena kontemporer menunjukkan gejala ini makin menguat. Banyak fatwa mulai didikte oleh opini publik, media sosial, atau lembaga donor. Agama pun didekonstruksi jadi produk budaya, bukan lagi wahyu yang suci. Seolah halal dan haram bisa dinegosiasikan di ruang dialog antar-pendapat.
Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar
Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy-Syura: 21)
Ayat ini menyentil mereka yang memaksakan aturan agama di luar wahyu. Menjadikan hukum sebagai produk kesepakatan manusia, padahal tak satu pun fatwa sah kecuali bersumber dari-Nya.
Fenomena kontemporer menunjukkan gejala ini makin menguat. Banyak fatwa mulai didikte oleh opini publik, media sosial, atau lembaga donor. Agama pun didekonstruksi jadi produk budaya, bukan lagi wahyu yang suci. Seolah halal dan haram bisa dinegosiasikan di ruang dialog antar-pendapat.
Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar