home otomotif

SIM C dan SIM A Indonesia Bisa Dipakai di Negara Lain? Begini Penjelasannya

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:23 WIB
Ilustrasi SIM Indonesia yang kini berlaku di 8 negara ASEAN. (Foto: Humas Polri)
LANGIT7.ID - SIM Indonesia baik itu SIM C dan SIM A ternyata kini sudah berlaku di beberapa negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN.

Kebijakan terbaru ini mulai berlaku pada Juni 2025, jadi tak heran jika masih belum banyak orang tahu tentang kebijakan tersebut.

Hadirnya kebijakan ini tentu saja membuat warga Indonesia jadi lebih mudah saat mereka berkunjung ke negara-negara ASEAN.

Sebab, mereka jadi tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional agar bisa mengendarai kendaraan bermotor di beberapa negara yang tergabung di ASEAN.

Kebijakan ini dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, dan berlaku bagi pemilik SIM A mobil serta SIM C motor.

Seperti dilansir dari laman Media Hub Humas Polri, ada 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia sejak Juni 2025 ini.

Beberapa negara tersebut adalah:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya