Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat
Miftah yusufpati
Senin, 23 Juni 2025 - 16:00 WIB
Rumah tangga adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Pernikahan adalah salah satu syariat mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar ikatan lahir batin antara dua insan, melainkan bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah ﷻ. Maka tidak heran bila Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk menikah:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui."(QS An-Nur: 32)Rasulullah ﷺ pun dalam banyak hadits menganjurkan umatnya untuk menikah, di antaranya sabda beliau:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya."(HR. Bukhari No. 5066, Muslim No. 1400)Yusuf Abu Ubaidah as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Belajar Romantis dari Rasulullah" mengatakan syariat mendorong pernikahan bukan tanpa alasan. Ada tujuan agung di baliknya, antara lain:
Baca juga: Perayaan 2 Tahun Pernikahan Pangeran Yordania, Hussein dan Rajwa Al Saif Yang Megah
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."(QS Ar-Rum: 21)
"Apabila seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya."(HR. Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah No. 625 dan Shahih Targhib wa Tarhib No. 1916)Karena sumber kerusakan manusia berasal dari dua pintu: syubhat (keraguan) dan syahwat (hawa nafsu). Dengan pernikahan, satu pintu besar telah tertutup.Dari sini, Islam bahkan menganggap menunda pernikahan tanpa alasan syar’i sebagai bentuk kelalaian. Dahulu, Qatadah bin Da’amah As-Sadusi—seorang tabi’in—berkata: "Jika seorang anak laki-laki telah baligh, namun ayahnya tidak menikahkannya, lalu ia terjerumus ke dalam dosa (zina dan sejenisnya), maka ayahnya menanggung dosanya."(An-Nafaqah ‘ala al-‘Iyal, karya Ibnu Abi Dunya, 1/173)
Baca juga: Pernikahan Paksa dalam Pandangan Islam: Antara Hukum, Hak, dan Keadilan
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui."(QS An-Nur: 32)Rasulullah ﷺ pun dalam banyak hadits menganjurkan umatnya untuk menikah, di antaranya sabda beliau:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya."(HR. Bukhari No. 5066, Muslim No. 1400)Yusuf Abu Ubaidah as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Belajar Romantis dari Rasulullah" mengatakan syariat mendorong pernikahan bukan tanpa alasan. Ada tujuan agung di baliknya, antara lain:
Baca juga: Perayaan 2 Tahun Pernikahan Pangeran Yordania, Hussein dan Rajwa Al Saif Yang Megah
1. Mewujudkan Ketenangan dan Ketenangan Beribadah
Pernikahan adalah jalan menuju sakinah—ketenangan batin yang menumbuhkan kenyamanan dalam beribadah. Allah ﷻ berfirman:"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."(QS Ar-Rum: 21)
2. Menjaga Kesucian dan Menutup Pintu Syahwat
Dengan menikah, seseorang akan lebih mudah menjaga diri dari zina dan godaan syahwat. Rasulullah ﷺ bersabda:"Apabila seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya."(HR. Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah No. 625 dan Shahih Targhib wa Tarhib No. 1916)Karena sumber kerusakan manusia berasal dari dua pintu: syubhat (keraguan) dan syahwat (hawa nafsu). Dengan pernikahan, satu pintu besar telah tertutup.Dari sini, Islam bahkan menganggap menunda pernikahan tanpa alasan syar’i sebagai bentuk kelalaian. Dahulu, Qatadah bin Da’amah As-Sadusi—seorang tabi’in—berkata: "Jika seorang anak laki-laki telah baligh, namun ayahnya tidak menikahkannya, lalu ia terjerumus ke dalam dosa (zina dan sejenisnya), maka ayahnya menanggung dosanya."(An-Nafaqah ‘ala al-‘Iyal, karya Ibnu Abi Dunya, 1/173)
Baca juga: Pernikahan Paksa dalam Pandangan Islam: Antara Hukum, Hak, dan Keadilan