home global news

Regulasi Rumah Doa Dipercepat, Kemenag Akui PBM 2006 Belum Atur Ibadah Privat

Rabu, 02 Juli 2025 - 14:40 WIB
Regulasi Rumah Doa Dipercepat, Kemenag Akui PBM 2006 Belum Atur Ibadah Privat
LANGIT7.ID-Jakarta;Kementerian Agama (Kemenag) menilai perlu adanya kepastian hukum terhadap keberadaan rumah doa, menyusul belum tercantumnya jenis tempat ibadah ini dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini, PBM hanya mengatur pendirian masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, tanpa mencakup rumah doa yang bersifat terbatas atau digunakan secara privat.

Dalam praktiknya, rumah doa sering kali digunakan sebagai tempat ibadah komunitas kecil, terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Namun, karena tidak memiliki regulasi formal, keberadaannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad mengungkapkan bahwa istilah rumah doa memang populer digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Sementara pada masyarakat Katolik dan denominasi Kristen lainnya seperti Lutheran dan Calvinis, istilah tersebut jarang digunakan.

Menurut Adib, belum adanya regulasi resmi membuat ekspresi ibadah di rumah doa menghadapi dilema hukum dan sosial.

"Ini menimbulkan dilema, di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ekpresinya bersinggungan dan berdampak di ruang publik," kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Untuk mengatasi potensi konflik sosial, Kemenag saat ini sedang menyusun kerangka regulasi yang secara khusus mengatur rumah doa. Regulasi ini akan meliputi definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, hingga hubungan antara rumah doa dan lingkungan sekitar.

"Diharapkan regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan," kata Adib.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya