Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 10 Mei 2026
home global news detail berita

Regulasi Rumah Doa Dipercepat, Kemenag Akui PBM 2006 Belum Atur Ibadah Privat

tim langit 7 Rabu, 02 Juli 2025 - 14:40 WIB
Regulasi Rumah Doa Dipercepat, Kemenag Akui PBM 2006 Belum Atur Ibadah Privat
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama (Kemenag) menilai perlu adanya kepastian hukum terhadap keberadaan rumah doa, menyusul belum tercantumnya jenis tempat ibadah ini dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini, PBM hanya mengatur pendirian masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, tanpa mencakup rumah doa yang bersifat terbatas atau digunakan secara privat.

Dalam praktiknya, rumah doa sering kali digunakan sebagai tempat ibadah komunitas kecil, terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Namun, karena tidak memiliki regulasi formal, keberadaannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad mengungkapkan bahwa istilah rumah doa memang populer digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Sementara pada masyarakat Katolik dan denominasi Kristen lainnya seperti Lutheran dan Calvinis, istilah tersebut jarang digunakan.

Menurut Adib, belum adanya regulasi resmi membuat ekspresi ibadah di rumah doa menghadapi dilema hukum dan sosial.

"Ini menimbulkan dilema, di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ekpresinya bersinggungan dan berdampak di ruang publik," kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Untuk mengatasi potensi konflik sosial, Kemenag saat ini sedang menyusun kerangka regulasi yang secara khusus mengatur rumah doa. Regulasi ini akan meliputi definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, hingga hubungan antara rumah doa dan lingkungan sekitar.

"Diharapkan regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan," kata Adib.

Penyusunan regulasi ini juga merupakan respons atas insiden perusakan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025. Berdasarkan laporan, rumah tersebut sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam, namun sejak April 2025 mulai digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Masyarakat dan Ketua RT setempat sebenarnya telah menyampaikan keberatan secara persuasif. Namun, kegiatan ibadah tetap berjalan dan bahkan menarik kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda transportasi, yang dianggap mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar. Akhirnya, ketegangan memuncak dan terjadi aksi perusakan oleh warga.

"Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan," ujar Adib.

Sebagai bagian dari penyusunan aturan, PKUB telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemangku kepentingan lintas agama. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Hasil FGD mengonfirmasi bahwa istilah rumah doa belum memiliki definisi seragam di masyarakat.

"Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum, sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat," ucap Adib.

Menurutnya, penyusunan aturan ini bukan sekadar menyikapi insiden di lapangan, tetapi juga mendorong adanya kearifan dalam pelaksanaan ibadah, khususnya dalam konteks keberagaman keyakinan yang semakin kompleks di Indonesia.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 10 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)