home edukasi & pesantren

Cara Penarikan Dana PIP di Bank, Bisa Langsung Maupun Diwakilkan dengan Surat Kuasa

Rabu, 09 Juli 2025 - 11:31 WIB
Cara Penarikan Dana PIP di Bank, Bisa Langsung Maupun Diwakilkan dengan Surat Kuasa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sebanyak 2.747.736 siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan sebagai penerima SK Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.

Dengan demikian siswa-siswa tersebut sudah dapat menarik dananya, baik melalui gerai ATM bagi yang sudah menerima kartu debit, maupun melalui teller bank bagi siswa yang belum memperoleh kartu debit.

Cari Artikel

Bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang SD, dan SMP, BNI untuk jenjang SMA, dan BSI untuk semua jenjang pendidikan namun khusus di Propinsi Aceh, telah mentransfer dana PIP tersebut ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri lalu.

Untuk mengetahui nama-nama siswa yang telah menerima SK pemberian dan dananya sudah tersedia di rekening, siswa atau orang tua siswa bisa mengecek melalui aplikasi Sipintar atau melalui website pip.kemendikdasmen.go.id.

Lalu bagaimana cara menarik dana tersebut?

Apabila siswa sudah menerima kartu ATM, tentunya bukan permasalahan sebab Ia tinggal datang ke gerai ATM bank penyalur. Namun, kalau belum memperoleh ATM, harus melalui teller bank penyalur terdekat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya