LANGIT7.ID-Jakarta; PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) bersama PT Mentari Bayt Coin (MBC) menyiapkan kerja sama bisnis emas yang mencakup penyediaan emas batangan serta layanan pembelian kembali atau buyback. Skema tersebut dijalankan dengan mengacu pada prinsip keuangan syariah.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani dalam acara Grand Launching MBC Gold di Yogyakarta, Sabtu (19/9).
Dalam skema kerja sama tersebut, MBC akan menyediakan emas batangan Mentari Bayt Coin untuk Bank BSN. Produk emas yang disediakan memiliki tingkat kemurnian 99,99 persen dan telah bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Emas tersedia dalam sejumlah pilihan gramasi, mulai dari 1 gram hingga 100 gram. MBC juga dapat menyediakan gramasi khusus sesuai kebutuhan Bank BSN.
Selain penyediaan produk fisik, transaksi antara Bank BSN dan MBC akan menggunakan portal digital terintegrasi milik MBC. Sistem tersebut memungkinkan Bank BSN memantau harga emas secara real-time, menerbitkan purchase order (PO), memproses pembayaran, serta melacak proses pengiriman.
Portal tersebut juga dilengkapi fitur validasi keaslian emas melalui pemindaian kode QR.
Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor mengatakan kerja sama tersebut berkaitan dengan pengembangan produk dan layanan berbasis emas yang dapat digunakan masyarakat dalam mengelola keuangan sesuai prinsip syariah.
“Kolaborasi dengan Mentari Bayt Coin ini membuka peluang menghadirkan alternatif produk dan layanan berbasis emas yang melengkapi kebutuhan masyarakat dalam mengelola keuangannya sesuai prinsip syariah,” kata Alex, dikutip Senin (21/9/2026).
Menurut Alex, emas telah lama digunakan masyarakat sebagai salah satu instrumen untuk menjaga nilai aset. Ia menyebut pengembangan emas dalam industri keuangan syariah juga berkaitan dengan integrasi antara layanan perbankan dan pelaku usaha emas.
“Kolaborasi antara industri perbankan syariah dengan pelaku usaha emas memiliki ruang pengembangan yang luas, terutama ketika didukung oleh ekosistem dan layanan yang semakin terintegrasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Utama MBC Jebul Suroso mengatakan bisnis emas MBC terdiri dari tiga lini utama, yakni penjualan langsung, cicilan emas, dan tabungan emas.
Model bisnis tersebut juga disebut dapat disinergikan dengan berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Bisnis emas MBC nanti bisa disinergikan dengan AUM-AUM kita, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan maupun lainnya. Nanti bisa diterapkan pada berbagai aspek, termasuk untuk tabungan mereka, tabungan hari tua atau pensiun, ataupun untuk kebutuhan lainnya,” kata Jebul.
Penandatanganan kerja sama Bank BSN dan MBC turut dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Bambang Setiaji, sejumlah rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA), serta mitra strategis lainnya.
(lam)