LANGIT7.ID, Jakarta; - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mempertegas perannya dalam memperkuat pengembangan pasar keuangan syariah nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah serta kerja sama Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dalam denominasi Rupiah dan valuta asing bersama 16 pelaku industri perbankan nasional.
Kerja sama luas tersebut melibatkan mitra perbankan terkemuka, mulai dari bank BUMN, bank syariah, hingga Unit Usaha Syariah (UUS) bank pembangunan daerah maupun swasta. Langkah kolaboratif ini mencerminkan komitmen BSI untuk mendorong transaksi antarbank syariah agar berjalan lebih aktif, efisien, aman, serta senantiasa mematuhi prinsip-prinsip syariah secara konsisten.
Direktur Treasury & International Banking BSI, Firman Nugraha, menjelaskan bahwa BSI secara berkesinambungan terus mendukung inisiatif Bank Indonesia dalam memperluas jangkauan instrumen likuiditas. “Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas OMS, memperkuat transmisi kebijakan moneter syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Firman dikutip laman BSI, Senin (19/10/2026).
Penandatanganan kerja sama lindung nilai (hedging) berbasis syariah ini menjadi landasan hukum yang jelas untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar secara optimal dan prudent. Sementara itu, kesepakatan di sektor pasar uang disusun untuk mengakomodasi transaksi SiPA valuta asing sekaligus memperkuat Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) demi menjaga stabilitas Operasi Moneter Syariah (OMS).
Instrumen SiPA memegang peran krusial bagi industri perbankan sebagai sarana pengelolaan likuiditas yang fleksibel. Melalui skema ini, bank-bank peserta dapat mengoptimalkan likuiditas antarlembaga, meminimalkan risiko likuiditas baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, serta memperluas jejaring kolaborasi keuangan syariah di Tanah Air.
Dukungan terhadap penguatan sektor ini turut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. Beliau menilai bahwa tren perkembangan ekonomi syariah nasional menunjukkan pertumbuhan aset serta peningkatan pangsa pasar yang sangat positif, sehingga membutuhkan sokongan instrumen keuangan yang solid.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri keuangan syariah memainkan peran kunci dalam menopang berbagai sektor produktif nasional, termasuk UMKM dan investasi.
“Untuk mengoptimalkannya, diperlukan dukungan akses pembiayaan, kepastian pasar, dan peningkatan kapasitas produksi. Industri keuangan syariah juga berperan penting dalam mendukung UMKM, investasi, dan perluasan pasar melalui pembiayaan berbasis prinsip syariah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Dian.
Sinergi dan penandatanganan kerja sama strategis ini dilaksanakan di tengah perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC). Forum tahunan bentukan Bank Indonesia tersebut menjadi ruang kolaborasi nyata bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memajukan perekonomian nasional.
(zhd)