home global news

BPJS Kesehatan: Tak Ada Pembatasan Durasi Rawat Inap Layanan Sesuai Indikasi Medis

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB
ilustrasi
BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia. BPJS memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan sesuai hak dan kebutuhannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, sesuai regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” ujar Hernina.

Baca juga:Suara Bising Ekstrem Sound Horeg Picu Gangguan Kesehatan, Vertigo hingga Tuli

Hermina melanjutkan, setiap jenis penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Apabila pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit.

Namun, apabila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin Program JKN.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya