Ketika Cinta Retak: Adab dalam Mengakhiri Menurut Imam al-Ghazali
Miftah yusufpati
Jum'at, 11 Juli 2025 - 05:15 WIB
Pernikahan bukan hanya tentang bagaimana memulai dengan baik, tetapi juga jika terpaksa bagaimana mengakhirinya dengan terhormat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Tak ada yang lebih mudah diucapkan, tetapi lebih berat akibatnya, selain kata: cerai. Dalam tradisi Islam, sebagaimana dicatat Imam Al-Ghazali dalam Kimia Kebahagiaan, perceraian memang dibolehkan, tetapi juga disebut sebagai “perkara halal yang paling dibenci Allah.”
Karena itu, seorang suami diajarkan untuk sangat hati-hati. Ketika istrinya mulai memberontak, jalan pertama yang dianjurkan bukanlah marah, apalagi memukul. Pertama, nasihatilah dengan lembut. Jika tidak berhasil, tidurlah terpisah selama tiga malam. Jika masih belum surut, bolehlah memukul, tetapi dengan sangat ringan, tidak di wajah, tidak melukai, dan hanya sebagai bentuk peringatan simbolis.
Bahkan ketika seorang istri lalai dalam kewajiban agamanya, Nabi memberi contoh dengan tidak bicara pada para istrinya selama sebulan — sebuah cara menunjukkan ketidaksetujuan tanpa melampaui batas.
Namun jika semua jalan sudah buntu, dan perceraian tak lagi bisa dihindari, tetap ada adab yang harus dijaga. Perceraian harus dilakukan dengan tenang, tidak dalam kemarahan, tidak dengan tiga talak sekaligus, dan tidak disertai penghinaan. Bahkan setelah berpisah, seorang suami wajib memberi pemberian (mut’ah) kepada mantan istrinya sebagai bentuk tanggung jawab terakhir.
Baca juga: Seni Menjadi Suami Ajaran Imam Al-Ghazali: Antara Tegas dan Kasih
Cerita klasik menyebut seorang suami yang ditanya kenapa ia menceraikan istrinya. Ia hanya menjawab: “Saya tak akan membongkar rahasia istri saya.” Dan ketika sudah resmi bercerai, ia menolak kembali ditanya dengan berkata: *“Dia sekarang orang asing bagiku. Saya tak lagi berhak bicara tentang pribadinya.”
Bagian akhir dari ajaran Al-Ghazali ini juga menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya soal hak istri atas suami, tetapi juga hak suami yang lebih besar lagi atas istri. Nabi bersabda: “Jika saja diperbolehkan sujud kepada selain Allah, akan aku perintahkan istri-istri sujud kepada suami-suami mereka.”
Karena itu, seorang suami diajarkan untuk sangat hati-hati. Ketika istrinya mulai memberontak, jalan pertama yang dianjurkan bukanlah marah, apalagi memukul. Pertama, nasihatilah dengan lembut. Jika tidak berhasil, tidurlah terpisah selama tiga malam. Jika masih belum surut, bolehlah memukul, tetapi dengan sangat ringan, tidak di wajah, tidak melukai, dan hanya sebagai bentuk peringatan simbolis.
Bahkan ketika seorang istri lalai dalam kewajiban agamanya, Nabi memberi contoh dengan tidak bicara pada para istrinya selama sebulan — sebuah cara menunjukkan ketidaksetujuan tanpa melampaui batas.
Namun jika semua jalan sudah buntu, dan perceraian tak lagi bisa dihindari, tetap ada adab yang harus dijaga. Perceraian harus dilakukan dengan tenang, tidak dalam kemarahan, tidak dengan tiga talak sekaligus, dan tidak disertai penghinaan. Bahkan setelah berpisah, seorang suami wajib memberi pemberian (mut’ah) kepada mantan istrinya sebagai bentuk tanggung jawab terakhir.
Baca juga: Seni Menjadi Suami Ajaran Imam Al-Ghazali: Antara Tegas dan Kasih
Cerita klasik menyebut seorang suami yang ditanya kenapa ia menceraikan istrinya. Ia hanya menjawab: “Saya tak akan membongkar rahasia istri saya.” Dan ketika sudah resmi bercerai, ia menolak kembali ditanya dengan berkata: *“Dia sekarang orang asing bagiku. Saya tak lagi berhak bicara tentang pribadinya.”
Bagian akhir dari ajaran Al-Ghazali ini juga menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya soal hak istri atas suami, tetapi juga hak suami yang lebih besar lagi atas istri. Nabi bersabda: “Jika saja diperbolehkan sujud kepada selain Allah, akan aku perintahkan istri-istri sujud kepada suami-suami mereka.”