Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding
Muhajirin
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:09 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) hukumanempat tahun penjara. Atas putusan tersebut HRS bersama kuasa hukumnya mengajukan banding.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa bersalah dalam perkara tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut HRS enam tahun penjara dalam kasus tersebut. HRS dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
"Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, di PN Jaktim, yang disiarkan secara daring di Youtube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Pernyataan itu dinilai menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
HRS juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Massa Pendukung HRS Berkumpul di Sekitar PN Jaktim
Menjelang pembacaan vonis, ratusan massa pendukung HRS terlihat berkumpul flyover Pondok Kopi yang mengarah ke PN Jaktim. Aparat keamanan dari TNI-Polri terlihat bersiaga di flyover Pondok Kopi. Sejumlah kendaraan taktis disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkistis.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa bersalah dalam perkara tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut HRS enam tahun penjara dalam kasus tersebut. HRS dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
"Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, di PN Jaktim, yang disiarkan secara daring di Youtube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Pernyataan itu dinilai menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
HRS juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Massa Pendukung HRS Berkumpul di Sekitar PN Jaktim
Menjelang pembacaan vonis, ratusan massa pendukung HRS terlihat berkumpul flyover Pondok Kopi yang mengarah ke PN Jaktim. Aparat keamanan dari TNI-Polri terlihat bersiaga di flyover Pondok Kopi. Sejumlah kendaraan taktis disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkistis.