LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) hukuman empat tahun penjara. Atas putusan tersebut HRS bersama kuasa hukumnya mengajukan banding.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa bersalah dalam perkara tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut HRS enam tahun penjara dalam kasus tersebut. HRS dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
"Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, di PN Jaktim, yang disiarkan secara daring di
Youtube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Pernyataan itu dinilai menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
HRS juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Massa Pendukung HRS Berkumpul di Sekitar PN JaktimMenjelang pembacaan vonis, ratusan massa pendukung HRS terlihat berkumpul
flyover Pondok Kopi yang mengarah ke PN Jaktim. Aparat keamanan dari TNI-Polri terlihat bersiaga di
flyover Pondok Kopi. Sejumlah kendaraan taktis disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkistis.
Sekira pukul 10.30 WIB, ratusan massa simpatisan datang dari arah Buaran menuju
flyover Pondok Kopi dan juga dari arah Cakung. Aparat keamanan menangkap 200 orang yang diduga simpatisan HRS.
Dari massa yang diamankan, satu orang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor. Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.
Dalam peristiwa itu, massa dan aparat keamanan sempat bentrok. Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan, bentrokan itu dipicu aksi massa HRS menceburkan kendaraan milik salah satu polisi ke kali.
Meski sempat terjadi ketegangan namun kedua pihak baik dari kepolisian dan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab bisa menahan diri. "Masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir, maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," kata Erwin di lokasi kejadian, Kamis.
Tim HRS Ajukan BandingSetelah mendengar vonis dari Majelis Hakim PN Jaktim, HRS mengatakan banding atas vonis tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Lawan terus, sampai banding, lawan terus pengacara jangan mundur," kata Habib Rizieq kepada tim pengacara.
Putusan banding tersebut langsung ditanggapi kuasa hukum HRS. "Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.
Sesuai prosedur hukum, Majelis Hakim pun mempersilakan HRS untuk mengajukan banding. Majelis menjelaskan, keputusan perkara belum berkekuatan hukum tetap.
"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.
(asf)