home masjid

Menutup Rambut, Antara Teks dan Tren Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:57 WIB
Tafsir boleh terus diperbincangkan, tetapi bagi banyak muslimah, seruan ayat An-Nur:31 itu tetap bergaung. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah arus mode global dan tren kebebasan berekspresi, sebagian muslimah mulai mempertanyakan: benarkah rambut perempuan itu termasuk aurat yang harus ditutup? Di media sosial, diskusi serupa ramai. Sebagian berargumen bahwa hijab hanya tradisi budaya Arab, bukan perintah agama. Sebagian lagi mengutip pandangan minor bahwa rambut bukan aurat.

Namun, suara mayoritas ulama sejak dulu hingga kini sebenarnya sudah cukup bulat. “Telah menjadi ijma’ di kalangan Muslimin, di semua negara, pada setiap masa, bahwa rambut wanita termasuk perhiasan yang wajib ditutup di hadapan orang yang bukan mahramnya,” tulis Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan, dan Hikmah (Risalah Gusti, 1996).

Pernyataan tegas Al-Qardhawi itu dasarkan pada ayat Alquran yang populer:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS An-Nur: 31).

Baca juga: Antara Jilbab, Adat, dan Ayat: Menafsir Aurat Perempuan dalam Tafsir yang Lebih Luwes

Menurut Al-Qardhawi, perhiasan yang “biasa tampak” itulah yang sejak dahulu menjadi perdebatan di kalangan mufassir dan fuqaha. Ibn Mas’ud menafsirkannya sebagai pakaian. Ibn Abbas dan Qatadah menambahkannya: celak, cincin, wajah, dan kedua tangan. Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang memasukkan rambut ke dalam kategori “yang biasa tampak.”

Antara Teks dan Tafsir
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya