Waspada Beras Oplos, Kementan Rilis Daftar Merek Beras yang Diduga Oplosan
Lusi mahgriefie
Kamis, 17 Juli 2025 - 10:12 WIB
Foto: ist
Isu beras yang diduga dioplos benar-benar meresahkan masyarakat. Belum lagi sejumlah merek beras tersebut termasuk merek beras premium. Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan menemukan 212 merek beras yang tidak sesuai standar. Kementan pun merilis daftar merek beras yang diduga oplosan tersebut.
Modus dari kasus ini adalah mengklaim beras biasa sebagai beras premium atau medium, serta pelabelan berat yang tidak sesuai isi. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyebutkan, pemeriksaan telah dilakukan, dan sebanyak 86 persen produk terbukti mencantumkan label palsu.
"Bahkan ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat," kata Amran dalam pernyataannya, Sabtu (12/7/2025), mengutip RRI.
Baca juga:Jangan Mudah Percaya, Hati-hati Penipuan Dana PIP Seperti Ini
Selisih harga akibat klaim palsu ini, lanjutnya, mencapai Rp1000 hingga Rp2000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap produsen beras yang diduga melakukan pelanggaran mutu dan takaran. Saat ini pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan sebanyak empat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang telah diperiksa pada, Kamis (10/7/2025). Keempat produsen tersebut yakni Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya, dan Sentosa Utama Lestari (Japfa).
Modus dari kasus ini adalah mengklaim beras biasa sebagai beras premium atau medium, serta pelabelan berat yang tidak sesuai isi. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyebutkan, pemeriksaan telah dilakukan, dan sebanyak 86 persen produk terbukti mencantumkan label palsu.
"Bahkan ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat," kata Amran dalam pernyataannya, Sabtu (12/7/2025), mengutip RRI.
Baca juga:Jangan Mudah Percaya, Hati-hati Penipuan Dana PIP Seperti Ini
Selisih harga akibat klaim palsu ini, lanjutnya, mencapai Rp1000 hingga Rp2000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap produsen beras yang diduga melakukan pelanggaran mutu dan takaran. Saat ini pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan sebanyak empat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang telah diperiksa pada, Kamis (10/7/2025). Keempat produsen tersebut yakni Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya, dan Sentosa Utama Lestari (Japfa).