home edukasi & pesantren

Pemerintah Tetapkan Hari Kebudayaan 17 Oktober, Dosen Unair Soroti Proses dan Partisipasi Publik

Senin, 21 Juli 2025 - 09:51 WIB
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unair, Puji Karyanto.
Pemerintah resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Kebijakan tersebut sekaligus menandai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penetapan ini mendapat tanggapan dari Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Puji Karyanto SS MHum. Dia mengatakan, penetapan Hari Kebudayaan merupakan langkah penting yang sudah lama diusulkan para pelaku budaya.

Kehadiran hari tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari strategi besar pembangunan bangsa. “Sebagai bagian dari masyarakat kebudayaan di Indonesia, tentu, kami para akademisi yang bergerak dalam bidang kebudayaan menganggap penting adanya hari kebudayaan karena bagaimanapun kebudayaan merupakan salah satu pilar dalam pembangunan yang harus diperhatikan untuk kemajuan bangsa ini kedepannya,” ujarnya.

Baca juga:Kementerian Kebudayaan Raih WTP, Fadli Zon Janji Genjot Indeks Kebudayaan 2025

Polemik Penetapan Tanggal

Namun, persoalan tidak berhenti pada pengakuan pentingnya kebudayaan. Menurut Puji, yang lebih krusial adalah bagaimana hari tersebut ditetapkan, dan apakah benar-benar mencerminkan konsensus nasional.

Sebelumnya, telah terdapat beberapa usulan terkait tanggal diperingati Hari Kebudayaan, yang masing-masing membawa narasi sejarah hingga akhirnya ditetapkan pada 17 Oktober bertepatan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya