Bolehkah Lamaran Lewat Chat? Begini Penjelasan Ulama
Miftah yusufpati
Senin, 21 Juli 2025 - 16:00 WIB
Melamar lewat chat hanyalah salah satu adaptasi syariat pada zaman digital. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ujung layar ponsel, sebaris pesan muncul: “Aku serius ingin melamarmu. Maukah engkau jadi pendampingku?” Pesan sederhana namun menggetarkan itu kini jadi fenomena baru di era digital: melamar melalui chat. Bolehkah secara syariat?
Fenomena ini, yang dulu tak pernah dikenal pada zaman Rasulullah ﷺ, para sahabat, bahkan tabi’in, kini menjadi bagian dari dinamika fiqih kontemporer. Di era WhatsApp dan Instagram, lamaran sering terjadi di layar, tanpa perantara keluarga atau pertemuan formal.
Lantas, bagaimana Islam memandangnya?
Menurut Ustaz M. Shiddiq, melamar melalui pesan tertulis dibolehkan dalam Islam. Dasarnya adalah kaidah fikih yang berbunyi:
اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ
"Al-kitābah ka al-khiṭāb"
Artinya: "Tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan." (Wahbah Az-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, 2/860).
Fenomena ini, yang dulu tak pernah dikenal pada zaman Rasulullah ﷺ, para sahabat, bahkan tabi’in, kini menjadi bagian dari dinamika fiqih kontemporer. Di era WhatsApp dan Instagram, lamaran sering terjadi di layar, tanpa perantara keluarga atau pertemuan formal.
Lantas, bagaimana Islam memandangnya?
Menurut Ustaz M. Shiddiq, melamar melalui pesan tertulis dibolehkan dalam Islam. Dasarnya adalah kaidah fikih yang berbunyi:
اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ
"Al-kitābah ka al-khiṭāb"
Artinya: "Tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan." (Wahbah Az-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, 2/860).