LANGIT7.ID-Di ujung layar ponsel, sebaris pesan muncul: “Aku serius ingin melamarmu. Maukah engkau jadi pendampingku?” Pesan sederhana namun menggetarkan itu kini jadi fenomena baru di era digital: melamar melalui chat. Bolehkah secara syariat?
Fenomena ini, yang dulu tak pernah dikenal pada zaman Rasulullah ﷺ, para sahabat, bahkan tabi’in, kini menjadi bagian dari dinamika fiqih kontemporer. Di era WhatsApp dan Instagram, lamaran sering terjadi di layar, tanpa perantara keluarga atau pertemuan formal.
Lantas, bagaimana Islam memandangnya?
Menurut Ustaz M. Shiddiq, melamar melalui pesan tertulis dibolehkan dalam Islam. Dasarnya adalah kaidah fikih yang berbunyi:
اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ"Al-kitābah ka al-khiṭāb"Artinya: "Tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan." (Wahbah Az-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, 2/860).
Baca juga: Kisah Raihanah binti Zaid: Perempuan Yahudi yang Sempat Menolak Lamaran Rasulullah SAW Kaidah ini berarti bahwa suatu pernyataan, akad, atau perjanjian yang berbentuk tulisan (kitābah) memiliki kekuatan hukum yang sama seperti yang diucapkan lisan (khiṭāb). Dalam praktik muamalah modern, prinsip ini juga diterapkan dalam surat perjanjian, cek, dokumen akad, atau bukti tertulis lain yang diakui secara hukum, sebagaimana ditegaskan Ahmad Ad-Da’ur dalam Ahkam al-Bayyinat dan Asymuni Abdurrahman dalam Qawa’id Fiqhiyyah.
Dasar lain adalah firman Allah SWT tentang pentingnya pencatatan dalam utang piutang:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…" (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengirim surat-surat dakwah kepada para penguasa, yang menunjukkan bahwa komunikasi tertulis diakui dalam Islam (Khalid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad).
Syarat Wanita yang Boleh DikhitbahMeski dibolehkan, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Menurut An-Niẓām al-Ijtimā’ī fi al-Islām karya Taqiyuddin an-Nabhani dan Al-Khiṭbah Aḥkām wa Ādāb karya Nada Abu Ahmad, wanita yang boleh dikhitbah adalah:
1. Bukan perempuan yang haram dinikahi;
2. Tidak sedang menjalani masa ‘iddah;
3. Tidak sedang dikhitbah dan menerima lamaran dari lelaki lain.
Maka, isi pesan digital itu sah sebagai khitbah selama ditujukan kepada perempuan yang memenuhi syarat.
Baca juga: Inspirasi Kebaya Hijab Lamaran ala Selebritas Tanah Air Jarak Waktu Antara Khitbah dan NikahSatu pertanyaan lain yang sering muncul adalah berapa lama jarak antara khitbah dan akad nikah? Fikih tidak memberikan ketentuan khusus mengenai waktu minimum atau maksimum.
Yahya Abdurrahman dalam Risālah Khiṭbah menyebut bahwa jarak itu boleh saja hanya beberapa menit atau bahkan bertahun-tahun, selama kedua pihak sepakat. Hal ini merujuk pada sabda Nabi ﷺ:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا"Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud no. 3594 & Tirmidzi no. 1363)
Namun, para ulama menganjurkan agar akad nikah tidak terlalu lama setelah khitbah untuk menghindari keraguan dan potensi kemaksiatan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi no. 2637 & Ahmad)
Baca juga: Prosesi Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan Penuh Kejutan Dari Layar ke PelaminanMelamar lewat chat hanyalah salah satu adaptasi syariat pada zaman digital. Hukum Islam mengakui tulisan sebagai representasi sah ucapan, selama substansinya sesuai syariat.
Maka, saat jempol mengetik janji suci di layar ponsel, jangan lupa bahwa di balik layar itu ada tanggung jawab yang nyata. Boleh saja mengirimkan pesan: “Maukah engkau jadi istriku?”, tapi jangan biarkan pesan itu jadi sekadar teks yang tak pernah tiba di pelaminan.
(mif)