Hibah yang Berbalik Arah: Hukum Seserahan Lamaran saat Batal Nikah
Miftah yusufpati
Senin, 21 Juli 2025 - 16:30 WIB
Bagi sebagian ulama, seserahan memang bukan sekadar harta, tetapi janji yang sudah terucap dan gengsi yang tak mudah dihapus. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Media sosial sempat ramai membahas kisah seorang artis yang batal menikah setelah lamaran mewah digelar. Foto-foto seserahan dengan hiasan pita emas, perhiasan berkilauan, dan satu set tas desainer kini justru menjadi bahan gunjingan: bolehkah diminta kembali?
Kisah ini menyinggung satu pertanyaan lama yang kini kembali muncul ke permukaan: bagaimana hukum Islam memandang barang-barang seserahan (antaran) lamaran yang sudah diberikan, lalu pernikahan batal?
Dalam tradisi Indonesia, seserahan menjadi simbol janji, pengikat antara dua keluarga, dan diwarnai gengsi. Namun, secara fikih, para ulama berbeda pandangan apakah seserahan yang sudah diterima bisa diminta kembali.
Mazhab Hanafi: Masih Bisa Jika Belum Rusak
Pandangan yang relatif longgar datang dari ulama Mazhab Hanafi. Mereka memandang barang seserahan sebagai bentuk hibah (pemberian) biasa, bukan mahar. Dengan demikian, hibah itu pada dasarnya bisa ditarik kembali, kecuali bila barang sudah rusak, habis, atau berubah bentuk.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Terima Hibah Gramofon Bersejarah Milik Yo Kim Tjan, Menteri Kebudayaan Sebut Bisa Memperkaya Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan:
Kisah ini menyinggung satu pertanyaan lama yang kini kembali muncul ke permukaan: bagaimana hukum Islam memandang barang-barang seserahan (antaran) lamaran yang sudah diberikan, lalu pernikahan batal?
Dalam tradisi Indonesia, seserahan menjadi simbol janji, pengikat antara dua keluarga, dan diwarnai gengsi. Namun, secara fikih, para ulama berbeda pandangan apakah seserahan yang sudah diterima bisa diminta kembali.
Mazhab Hanafi: Masih Bisa Jika Belum Rusak
Pandangan yang relatif longgar datang dari ulama Mazhab Hanafi. Mereka memandang barang seserahan sebagai bentuk hibah (pemberian) biasa, bukan mahar. Dengan demikian, hibah itu pada dasarnya bisa ditarik kembali, kecuali bila barang sudah rusak, habis, atau berubah bentuk.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Terima Hibah Gramofon Bersejarah Milik Yo Kim Tjan, Menteri Kebudayaan Sebut Bisa Memperkaya Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan: