home masjid

Ketika Hak, Kepemimpinan, dan Cinta Diuji dalam Rumah Tangga Muslim

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:28 WIB
Islam menempatkan keluarga sebagai miniatur masyarakat. Jika keluarga rusak, masyarakat pun ikut rapuh. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Aini menatap kosong ke meja ruang mediasi. Di hadapannya duduk suaminya, seorang guru agama yang tak pernah sekalipun mengangkat tangan, tak juga melalaikan nafkah. Tapi Aini mengaku sudah lama tak sanggup mencintai. "Saya ingin keluar dari rumah tangga ini," ucapnya tenang. Suaminya hanya diam. Petugas PPA menghela napas. Tak ada kekerasan, tak ada pengkhianatan. Hanya cinta yang padam.

Di titik seperti inilah Islam membuka pintu bernama khulu’, perceraian yang diajukan istri tanpa menunggu cacat hukum dari suami. Syaratnya: pengembalian mahar, dengan persetujuan suami atau ketetapan hakim. Inilah wujud hak perempuan dalam pernikahan: memilih untuk tinggal, atau memilih pergi.

Dalam pandangan Islam, relasi suami-istri bukan sekadar kontrak biologis atau urusan domestik. Ia adalah kemitraan spiritual dan sosial yang berpijak pada rasa hormat, cinta, dan tanggung jawab. Al-Qur’an menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kokoh. Tapi dalam praktik, relasi ini kerap timpang. Laki-laki dibayangkan sebagai raja, perempuan hanya pelayan. Padahal, firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 menyatakan dengan terang:

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya…

Baca juga: Imam Ghazali: Puasa Tak Cukup Hanya Menahan Lapar, Dahaga, dan Hubungan Suami Istri

Tingkatan itu, kata para mufasir, adalah tanggung jawab kepemimpinan, bukan dominasi. Seorang suami dituntut mencintai lebih dulu, memahami lebih banyak, dan menahan ego lebih dalam. Kepemimpinan yang tak disertai kasih sayang, hanya melahirkan kekosongan—dan kadang, perlawanan sunyi.

Kerja Sama Dua Arah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya