LANGIT7.ID-Aini menatap kosong ke meja ruang mediasi. Di hadapannya duduk suaminya, seorang guru agama yang tak pernah sekalipun mengangkat tangan, tak juga melalaikan nafkah. Tapi Aini mengaku sudah lama tak sanggup mencintai. "Saya ingin keluar dari rumah tangga ini," ucapnya tenang. Suaminya hanya diam. Petugas PPA menghela napas. Tak ada kekerasan, tak ada pengkhianatan. Hanya cinta yang padam.
Di titik seperti inilah Islam membuka pintu bernama khulu’, perceraian yang diajukan istri tanpa menunggu cacat hukum dari suami. Syaratnya: pengembalian mahar, dengan persetujuan suami atau ketetapan hakim. Inilah wujud hak perempuan dalam pernikahan: memilih untuk tinggal, atau memilih pergi.
Dalam pandangan Islam, relasi suami-istri bukan sekadar kontrak biologis atau urusan domestik. Ia adalah kemitraan spiritual dan sosial yang berpijak pada rasa hormat, cinta, dan tanggung jawab. Al-Qur’an menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kokoh. Tapi dalam praktik, relasi ini kerap timpang. Laki-laki dibayangkan sebagai raja, perempuan hanya pelayan. Padahal, firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 menyatakan dengan terang:
“
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya…”
Baca juga: Imam Ghazali: Puasa Tak Cukup Hanya Menahan Lapar, Dahaga, dan Hubungan Suami Istri Tingkatan itu, kata para mufasir, adalah tanggung jawab kepemimpinan, bukan dominasi. Seorang suami dituntut mencintai lebih dulu, memahami lebih banyak, dan menahan ego lebih dalam. Kepemimpinan yang tak disertai kasih sayang, hanya melahirkan kekosongan—dan kadang, perlawanan sunyi.
Kerja Sama Dua ArahIslam tidak hanya bicara tentang hak, tapi juga kerja sama. Rumah tangga bukan milik satu orang, melainkan dua insan yang saling menguatkan. Suami memberi nafkah, istri mengatur rumah, keduanya saling menopang di tengah suka dan duka. Dalam hubungan yang sehat, cinta tak dibebankan pada satu pihak saja.
Tapi di banyak ruang pengadilan agama, yang muncul justru cerita tentang beban tak seimbang. Perempuan memikul tanggung jawab emosional, keuangan, bahkan sosial, sementara sebagian laki-laki berlindung di balik legitimasi agama untuk mengatur sepihak. “Padahal rumah tangga itu ibarat kapal. Kalau hanya satu yang mendayung, kita akan berputar di tempat,” kata Ustazah Nurhidayati, pendakwah perempuan di Bekasi.
Soal poligami dan perceraian, Islam juga tidak memberi cek kosong. Keduanya tunduk pada syarat dan peraturan yang ketat. Poligami, misalnya, mensyaratkan keadilan mutlak—bukan hanya mampu finansial. Cerai pun harus dilandasi alasan jelas, bukan sekadar rasa bosan atau godaan luar. Dalam praktiknya, kedua hal ini justru kerap menjadi alat patriarki yang dilegalkan atas nama syariat.
Baca juga: Adab Berhubungan Suami Istri Menurut Islam,Ternyata Berpahala Besar “Kalau ada keluarga rusak karena perceraian yang sembrono, sering yang disalahkan syariat. Padahal yang bermasalah adalah penafsirannya,” ujar Prof. Siti Ruhaini, pakar hukum keluarga Islam di UIN Jakarta. Ia mendukung perlunya aturan negara yang memperketat praktik poligami dan cerai demi melindungi struktur keluarga muslim dari penyimpangan.
Peran Ganda PerempuanPandangan bahwa perempuan hanya cocok di dapur, sumur, dan kasur tak lagi relevan. Dalam sejarah Islam, perempuan berperan besar dalam ruang sosial dan keilmuan. Sayyidah Khadijah adalah pebisnis sukses. Aisyah RA meriwayatkan ratusan hadis dan menjadi rujukan fiqih.
Syariat memberi ruang bagi perempuan untuk berkontribusi di ruang publik, dengan tetap menjaga kehormatan rumah tangga. Tugas utama perempuan memang di rumah, tapi bukan berarti ia kehilangan hak untuk bekerja, berpolitik, dan bersuara. “Islam tidak pernah melarang perempuan aktif di masyarakat. Yang ditekankan adalah kesadaran kolektif antara suami dan istri dalam mengelola peran masing-masing,” ujar Nyai Mutmainnah, pimpinan pesantren di Jombang.
Dalam masyarakat yang adil, kerja sama ini menjadi fondasi peradaban. Ketika suami tak merasa kehilangan martabat saat istrinya tampil di ruang publik, dan ketika istri tetap memuliakan suaminya sebagai imam, maka keluarga muslim akan tumbuh seperti akar kuat yang menopang pohon besar: kokoh, fleksibel, dan berbuah kebaikan.
Baca juga: Baca Surat Al-Fajr 11 Kali Sebelum Melakukan Hubungan Suami Istri, Ini Khasiatnya Jalan Menuju Keluarga SakinahIslam menempatkan keluarga sebagai miniatur masyarakat. Jika keluarga rusak, masyarakat pun ikut rapuh. Maka jalan menuju keluarga *sakinah* tak cukup hanya dengan niat baik. Ia butuh ilmu, empati, dan keberanian untuk membongkar tradisi yang menindas dalam nama agama.
Perempuan adalah separuh umat. Tapi dalam rumah tangga, ia bukan separuh yang pasif. Ia adalah rekan sejajar yang memikul beban bersama. Jika suami adalah nahkoda, maka istri adalah kompas. Dan ketika keduanya saling percaya, rumah tangga akan jadi bahtera—bukan beban.
(mif)