home global news

Hukum Perempuan Keluar Rumah Cari Nafkah dalam Majmu Fatawa

Senin, 04 Oktober 2021 - 12:05 WIB
Ilustarsi muslimah berprofesi sebagai dokter. Foto:Langit7.id/iStock
Permasalahan wanita boleh keluar rumah untuk mencari nafkah masih menjadi persoalan aktual yang membutuhkan jawaban secara pasti dan lugas. Sebab tanggung hawab mencari nafkah terletak pada peran dan pundak suami dalam kehidupan rumah tangga.

Jika dulu wanita hanya berperan di lingkungan rumah saja, saat ini wanita juga berperan di lingkungan pekerjaan di luar rumah atau pekerjaan formal, baik untuk merintis karier di dunia kerja maupun dalam memberi sumbangan yang bermanfaat untuk pembangunan. Misalnya melalui jalur pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, hukum hingga pertahanan negara.

Baca Juga:Ayat Ini Tegaskan Larangan Jual Agama demi Kepentingan Dunia

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan, “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan berbisnis, karena Allah Swt mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Wa kuli' maluu fasayarallahu amalakum wa Rasuluhu wal mu'minuun

Arti: “Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. at-Taubah:105).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perempuan muslimah majmu fatawa mencari nafkah wanita karier
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya