LANGIT7.ID, Jakarta - Permasalahan wanita boleh keluar rumah untuk mencari nafkah masih menjadi persoalan aktual yang membutuhkan jawaban secara pasti dan lugas. Sebab tanggung hawab mencari nafkah terletak pada peran dan pundak suami dalam kehidupan rumah tangga.
Jika dulu wanita hanya berperan di lingkungan rumah saja, saat ini wanita juga berperan di lingkungan pekerjaan di luar rumah atau pekerjaan formal, baik untuk merintis karier di dunia kerja maupun dalam memberi sumbangan yang bermanfaat untuk pembangunan. Misalnya melalui jalur pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, hukum hingga pertahanan negara.
Baca Juga: Ayat Ini Tegaskan Larangan Jual Agama demi Kepentingan DuniaSyaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan, “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan berbisnis, karena Allah Swt mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja, sebagaimana dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
Wa kuli' maluu fasayarallahu amalakum wa Rasuluhu wal mu'minuunArti: “Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. at-Taubah:105).
Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28 halaman 103-109, ia mengatakan bolehnya wanita bekerja harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria.
Baca Juga: Giliran MPR Minta Pemerintah Indonesia Lobi Saudi Beri Izin UmrahKecuali dalam keadaan darurat, misalnya seorang wanita boleh mengobati pria karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dan lain-lain yang bisa menimbulkan fitnah.
Berikut LANGIT7.ID rangkum pendapat yang memperbolehkan wanita keluar rumah untuk mencari nafkah:1. Mendapatkan Izin dari SuamiDalam sebuah hadits Rasulullah menyampaikan, "Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” Tentu istri harus patuh dan mentaati suami selama dalam kebaikan yang tidak melanggar syar'i sebagai bentuk baktinya.
Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolanit rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah.
Baca Juga: Awas Bahaya Istidraj, Allah SWT Biarkan Kita Tertipu Kenikmatan Sejatinya Kemurkaan2. Aman dari FitnahIslam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok, dan memperlihatkan lekukan tubuh dengan pakaian tembus pandang atau bahasa populernya 'you can see'.
3. Tidak Menggugurkan Kewajiban sebagai Seorang IstriBagi seorang istri hendaknya mengetahui kewajiban dan haknya dalam rumah tangga, seperti taat dan patuh kepada suami, mengatur dan melayani rumah tangga dengan baik serta mendidik anak-anaknya dengan baik. Sebagaimana dalam mahfudzat dinyatakan 'al-ummu madrasatul uula' (ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak).
Baca Juga: Innalillahi, BNN: Lebih dari 2.884 Kawasan Rawan Narkoba4. Bekerja sesuai TabiatnyaWanita boleh bekerja dengan pekerjaan yang sesuai dengan tabiatnya, seperti guru, dosen, dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium. Kemudian menenun, menjahit; di bidang pertanian, seperti menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dan sebagainya. Termasuk di bidang perniagaan, seperti jual beli.
5. Suami Tak Mampu Bekerja Seorang istri dibolehkan membantu nafkah dan memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suaminya tak mampu bekerja, baik karena kondisi fisik atau sesuatu yang memberatkan baginya, misalnya karena penyakit menahun dan sebagainya.
Baca Juga:
Kondisi Sangat Kepepet, Bolehkah Buka Utang Kredit
Stop Buang Sampah Saat Berkendara, Ganjarannya Seperti Pembuat Kerusakan(asf)