Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 15 Juni 2026
home global news detail berita

Hukum Perempuan Keluar Rumah Cari Nafkah dalam Majmu Fatawa

ahmad zuhdi Senin, 04 Oktober 2021 - 12:05 WIB
Hukum Perempuan Keluar Rumah Cari Nafkah dalam Majmu Fatawa
Ilustarsi muslimah berprofesi sebagai dokter. Foto:Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Permasalahan wanita boleh keluar rumah untuk mencari nafkah masih menjadi persoalan aktual yang membutuhkan jawaban secara pasti dan lugas. Sebab tanggung hawab mencari nafkah terletak pada peran dan pundak suami dalam kehidupan rumah tangga.

Jika dulu wanita hanya berperan di lingkungan rumah saja, saat ini wanita juga berperan di lingkungan pekerjaan di luar rumah atau pekerjaan formal, baik untuk merintis karier di dunia kerja maupun dalam memberi sumbangan yang bermanfaat untuk pembangunan. Misalnya melalui jalur pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, hukum hingga pertahanan negara.

Baca Juga: Ayat Ini Tegaskan Larangan Jual Agama demi Kepentingan Dunia

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan, “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan berbisnis, karena Allah Swt mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Wa kuli' maluu fasayarallahu amalakum wa Rasuluhu wal mu'minuun

Arti: “Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. at-Taubah:105).

Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28 halaman 103-109, ia mengatakan bolehnya wanita bekerja harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria.

Baca Juga: Giliran MPR Minta Pemerintah Indonesia Lobi Saudi Beri Izin Umrah

Kecuali dalam keadaan darurat, misalnya seorang wanita boleh mengobati pria karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dan lain-lain yang bisa menimbulkan fitnah.

Berikut LANGIT7.ID rangkum pendapat yang memperbolehkan wanita keluar rumah untuk mencari nafkah:

1. Mendapatkan Izin dari Suami
Dalam sebuah hadits Rasulullah menyampaikan, "Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” Tentu istri harus patuh dan mentaati suami selama dalam kebaikan yang tidak melanggar syar'i sebagai bentuk baktinya.

Bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolanit rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah.

Baca Juga: Awas Bahaya Istidraj, Allah SWT Biarkan Kita Tertipu Kenikmatan Sejatinya Kemurkaan

2. Aman dari Fitnah
Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok, dan memperlihatkan lekukan tubuh dengan pakaian tembus pandang atau bahasa populernya 'you can see'.

3. Tidak Menggugurkan Kewajiban sebagai Seorang Istri
Bagi seorang istri hendaknya mengetahui kewajiban dan haknya dalam rumah tangga, seperti taat dan patuh kepada suami, mengatur dan melayani rumah tangga dengan baik serta mendidik anak-anaknya dengan baik. Sebagaimana dalam mahfudzat dinyatakan 'al-ummu madrasatul uula' (ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak).

Baca Juga: Innalillahi, BNN: Lebih dari 2.884 Kawasan Rawan Narkoba

4. Bekerja sesuai Tabiatnya
Wanita boleh bekerja dengan pekerjaan yang sesuai dengan tabiatnya, seperti guru, dosen, dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium. Kemudian menenun, menjahit; di bidang pertanian, seperti menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dan sebagainya. Termasuk di bidang perniagaan, seperti jual beli.

5. Suami Tak Mampu Bekerja
Seorang istri dibolehkan membantu nafkah dan memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suaminya tak mampu bekerja, baik karena kondisi fisik atau sesuatu yang memberatkan baginya, misalnya karena penyakit menahun dan sebagainya.

Baca Juga:

Kondisi Sangat Kepepet, Bolehkah Buka Utang Kredit

Stop Buang Sampah Saat Berkendara, Ganjarannya Seperti Pembuat Kerusakan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 15 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:49
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)