LANGIT7.ID, Jakarta - Jalan merupakan prasarana dan akses publik, baik dengan moda transportasi ataupun dengan berjalan kaki. Sebagai pengguna jalan, pemerintah telah memberikan ruang khusus untuk pejalan kaki dan jarak yang lebar untuk pengendara.
Menjaga keindahan dan kebersihan jalan sejatinya merupakan kewajiban setiap pengguna jalan, termasuk menjaga hal terkecil seperti tidak membuang sampah di jalan. Selain deretan peraturan yang menerbitkan sanksi bagi pengguna jalan yang membuang sampah sembarangan, agama Islam pun telah mengatur umatnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Makan tapi Lupa Belum Berdoa, Segera Baca IniMeskipun di dalam Al-Qur'an dan al-Hadits tidak ada
nash khusus yang melarang perbuatan tersebut, namun dari beberapa ayat al-Qur'an dan sabda Nabi Muhammad Saw bisa ditarik kesimpulan agar seorang muslim tidak membuang sampah sembarangan yang akhirnya dapat mencemari lingkungan dan mendatangkan musibah bagi manusia.
Dalam al-Qur'an surah ar-Rum ayat 41 disebutkan, yang artinya, "Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Dalam tafsir ringkas Kementerian Agama RI dijelaskan, bila pada ayat-ayat sebelumnya Allah menjelaskan sifat buruk orang musyrik mekah yang menuhankan hawa nafsu, melalui ayat ini Allah menegaskan bahwa kerusakan di bumi adalah akibat mempertuhankan hawa nafsu. Telah tampak kerusakan di darat dan di laut, baik kota maupun desa, disebabkan karena perbuatan tangan manusia yang dikendalikan oleh hawa nafsu dan jauh dari tuntunan fitrah.
Baca Juga: Dilarang Penyembelihan Halal, Muslim Belgia Banding ke Pengadilan EropaAllah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan buruk mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar dengan menjaga kesesuaian perilakunya dengan fitrahnya. Perbuatan buruk manusia akan mendatangkan azab sebagaimana azab yang telah menimpa umat-umat terdahulu.
Azab itu juga akan datang kepada umat-umat di masa sekarang maupun yang akan datang sebagai sunnatullah jika mereka memiliki karakter yang sama. Karena itu, katakanlah, wahai nabi Muhammad, kepada siapa saja yang meragukan hakikat ini, 'bepergianlah di muka bumi, di mana saja yang bisa kamu jangkau, lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu yang dihancurkan akibat perilaku buruk mereka. Itu semua karena kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah dan menuhankan hawa nafsu. '.
Imam Ath-Thabari menjelaskan di dalam kitab tafsirnya, Jami’ Al Bayan Fii Ta’wil Al Qur’an. Allah SWT mengingatkan manusia bahwa sudah tampak kemaksiatan di bumi. Semua itu adalah akibat dari perbuatan manusia yang melanggar perintah Allah SWT.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif UAS: Fiqih Terlaksana Sempurna dengan Bangkitnya Ekonomi IslamDalam hadits shahih riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah menyampaikan bahwa tingkat iman paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Artinya, menghindarkan sesuatu yang dapat mengganggu manusia, terkait dengan kenyamanan dan keamanan adalah bukti keimanan kita kepada Allah Swt karena berusaha untuk melindungi manusia, sebagaimana salah satu dari maqashid syariah adalah hifdzu an-Nafs.
الإيمان بضع وسبعون شعبة، أعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق
"Iman itu 70 dan sekian cabang, yang paling tinggi adalah kalimat Laa Ilaaha Illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan” (Muttafaqun ‘alaih).
Baca Juga: Kristiane Baker, Ikon Dunia Hiburan Barat Temukan Kedamaian bersama IslamTermasuk sabda Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Malik di mana beliau melarang seseorang melakukan sesuatu yang dapat membahayakan diri dan juga membahayakan orang lain.
لا ضرر ولا ضرار
Hadits tersebut ternyata digunakan juga oleh ulama-ulama ushul fiqih sebagai kaidah untuk tidak berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka kesimpulannya, hukum membuang sampah di jalan adalah makruh, yaitu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya.
Secara bahasa, definisi makruh adalah sesuatu yang dibenci. Dalam istilah ushul fiqh, kata makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, di mana jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Wallahu a'lam.
Baca Juga:
Masyarakat Harus Siap Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Nasyid Santri Saintis: Animasi Futuristik Karya Santri, Ajak Padukan Islam dan Sains(asf)