Antara Ayat dan Pendapat: Ketika Imran bin Hushain Menegur Umar bin Khattab
Miftah yusufpati
Kamis, 31 Juli 2025 - 16:00 WIB
Di tengah dunia modern yang cepat berubah, suara Imran terasa seperti pengingat: bahwa di atas pendapat siapa pun, sabda Nabi tetap harus menjadi rujukan utama. Ilustrasi: Gulf News
LANGIT7.ID-Petang itu, suasana kota Basrah tak sepadat biasanya. Imran bin Hushain duduk di antara para muridnya, mengulang-ulang kisah yang tak pernah ia lupa. Ia bukan sahabat yang gemar tampil di mimbar, tapi satu hal tak bisa ia diamkan: perubahan terhadap syariat yang telah ditetapkan Rasulullah SAW.
“Sesudah ayat tentang mut’ah haji diturunkan,” kata Imran, “Rasulullah memerintahkannya kepada kami.” Maksudnya adalah mut’ah dalam haji, atau yang lebih dikenal sebagai haji tamattu’—berhaji dengan cara melakukan umrah lebih dulu di bulan haji, lalu haji setelahnya, dengan waktu bersantai (tamattu’) di antara keduanya.
Namun belakangan, Imran mendapati praktik ini tidak lagi diajarkan. Bahkan dilarang. Bukan oleh Nabi, bukan pula karena wahyu baru, melainkan oleh Umar bin Khattab, khalifah kedua yang dikenal keras dan tegas.
Imran pun bersuara lantang, meski dalam kapasitas sebagai rakyat biasa. “Setelah itu, tidak ada satu pun ayat yang menasakh (menghapus) ayat mut’ah haji,” kata dia, “dan Rasulullah tidak pernah melarangnya hingga wafat. Tapi sesudah itu, ada orang yang berkomentar berdasarkan pendapatnya sendiri.”
Baca juga: Larangan Mendatangi Peramal dalam Sorotan Hadis-Hadis Nabi Muhammad SAW
Ijtihad dan Kekuasaan
Pernyataan Imran bin Hushain bukan sekadar nostalgia hukum ibadah. Ia adalah kritik langsung terhadap Umar bin Khattab, salah satu figur utama dalam sejarah Islam yang kerap mengeluarkan kebijakan berbasis ijtihad. Umar memang dikenal sebagai pembaharu yang sering menafsirkan hukum agama dengan pendekatan maslahat (kepentingan publik).
“Sesudah ayat tentang mut’ah haji diturunkan,” kata Imran, “Rasulullah memerintahkannya kepada kami.” Maksudnya adalah mut’ah dalam haji, atau yang lebih dikenal sebagai haji tamattu’—berhaji dengan cara melakukan umrah lebih dulu di bulan haji, lalu haji setelahnya, dengan waktu bersantai (tamattu’) di antara keduanya.
Namun belakangan, Imran mendapati praktik ini tidak lagi diajarkan. Bahkan dilarang. Bukan oleh Nabi, bukan pula karena wahyu baru, melainkan oleh Umar bin Khattab, khalifah kedua yang dikenal keras dan tegas.
Imran pun bersuara lantang, meski dalam kapasitas sebagai rakyat biasa. “Setelah itu, tidak ada satu pun ayat yang menasakh (menghapus) ayat mut’ah haji,” kata dia, “dan Rasulullah tidak pernah melarangnya hingga wafat. Tapi sesudah itu, ada orang yang berkomentar berdasarkan pendapatnya sendiri.”
Baca juga: Larangan Mendatangi Peramal dalam Sorotan Hadis-Hadis Nabi Muhammad SAW
Ijtihad dan Kekuasaan
Pernyataan Imran bin Hushain bukan sekadar nostalgia hukum ibadah. Ia adalah kritik langsung terhadap Umar bin Khattab, salah satu figur utama dalam sejarah Islam yang kerap mengeluarkan kebijakan berbasis ijtihad. Umar memang dikenal sebagai pembaharu yang sering menafsirkan hukum agama dengan pendekatan maslahat (kepentingan publik).