Mengaji Tanpa Prioritas: Saat Lembaga Keagamaan Terlalu Sibuk Membedah Masa Lalu
Miftah yusufpati
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Ilmu itu ibarat makanan. Yang penting bukan banyaknya, tapi gizi dan kegunaannya. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di ruang-ruang kuliah fakultas usuluddin, para mahasiswa tampak tekun menelaah kitab al-Mawaqif karya al-Iji, lengkap dengan syarah al-Jurjani yang rumit dan berliku. Diskusi berkutat pada tema al-thabi’iyyat atau al-muqaddimat yakni pokok bahasan metafisika dan logika Yunani kuno, yang bahkan para dosen pun kerap kesulitan menjelaskannya.
Waktu habis. Tenaga terkuras. Tapi seberapa jauh pelajaran itu menumbuhkan pemahaman praktis keislaman bagi mahasiswa yang kelak akan menjadi khatib, guru madrasah, atau penggiat dakwah digital?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menggugat metode pendidikan seperti ini dalam bukunya, Fiqh Prioritas: Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (Robbani Press, 1996). Ia menyoal pemborosan waktu pada studi-studi klasik yang tidak lagi menjawab kebutuhan zaman.
“Banyak pelajaran yang menghabiskan tenaga dan waktu para pelajar,” tulis Qardhawi, “padahal separuh atau seperempat dari waktu itu sebetulnya dapat dipergunakan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat bagi agama dan dunia mereka.”
Qardhawi tak menolak pentingnya khazanah keilmuan lama. Tapi ia menekankan urgensi menyusun ulang prioritas. Fiqh al-Awlawiyyat, demikian istilahnya: fiqh yang mengatur mana yang harus didahulukan dan mana yang bisa diakhirkan. Mana yang pokok dan mana yang periferal. Mana yang harus ditekankan untuk menjawab zaman.
Baca juga: Jalan Bertahap Menuju Masyarakat Islam: Menelusuri Fikih Transformasi Sosial ala Qardhawi
Metodologi Klasik
Waktu habis. Tenaga terkuras. Tapi seberapa jauh pelajaran itu menumbuhkan pemahaman praktis keislaman bagi mahasiswa yang kelak akan menjadi khatib, guru madrasah, atau penggiat dakwah digital?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menggugat metode pendidikan seperti ini dalam bukunya, Fiqh Prioritas: Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (Robbani Press, 1996). Ia menyoal pemborosan waktu pada studi-studi klasik yang tidak lagi menjawab kebutuhan zaman.
“Banyak pelajaran yang menghabiskan tenaga dan waktu para pelajar,” tulis Qardhawi, “padahal separuh atau seperempat dari waktu itu sebetulnya dapat dipergunakan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat bagi agama dan dunia mereka.”
Qardhawi tak menolak pentingnya khazanah keilmuan lama. Tapi ia menekankan urgensi menyusun ulang prioritas. Fiqh al-Awlawiyyat, demikian istilahnya: fiqh yang mengatur mana yang harus didahulukan dan mana yang bisa diakhirkan. Mana yang pokok dan mana yang periferal. Mana yang harus ditekankan untuk menjawab zaman.
Baca juga: Jalan Bertahap Menuju Masyarakat Islam: Menelusuri Fikih Transformasi Sosial ala Qardhawi
Metodologi Klasik