OJK Beberkan Progres Spin Off UUS CIMB Niaga dan BTN, Industri Perbankan Syariah Bersiap Melaju
Tim langit 7
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 15:33 WIB
OJK Beberkan Progres Spin Off UUS CIMB Niaga dan BTN, Industri Perbankan Syariah Bersiap Melaju
LANGIT7.ID–Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sejumlah bank konvensional besar di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah langkah PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dalam mempersiapkan spin off UUS mereka.
Spin off atau pemisahan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi tersebut mewajibkan bank konvensional untuk memisahkan UUS apabila telah memiliki aset lebih dari Rp50 triliun, atau jika total aset UUS sudah melebihi 50% dari total aset induknya.
“Selain rencana pemisahan UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk, juga tengah berlangsung proses pemisahan UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui mekanisme pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada PT Bank Victoria Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS) penerima pemisahan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (1/8/2025).
Dian menjelaskan bahwa proses spin off dari kedua bank tersebut hingga kini berjalan sesuai dengan tahapan yang telah disampaikan kepada OJK. Pelaksanaan spin off tetap akan mengacu pada perizinan dan pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Dalam konteks BTN, langkah strategis ini diharapkan bisa mendorong bank pelat merah tersebut mencapai skala ekonomi setara dengan bank syariah terbesar di Tanah Air. OJK pun menyambut positif langkah-langkah tersebut, karena dinilai akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional.
“Proses pemisahan ini didukung penuh oleh OJK sebagai bagian dari penguatan industri perbankan syariah nasional,” tegas Dian.
Dengan semakin banyaknya bank konvensional besar yang menjalankan spin off UUS mereka, sektor perbankan syariah diproyeksikan akan mengalami peningkatan daya saing, kemandirian, serta efisiensi operasional yang lebih tinggi di masa mendatang.
Spin off atau pemisahan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi tersebut mewajibkan bank konvensional untuk memisahkan UUS apabila telah memiliki aset lebih dari Rp50 triliun, atau jika total aset UUS sudah melebihi 50% dari total aset induknya.
“Selain rencana pemisahan UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk, juga tengah berlangsung proses pemisahan UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui mekanisme pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada PT Bank Victoria Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS) penerima pemisahan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (1/8/2025).
Dian menjelaskan bahwa proses spin off dari kedua bank tersebut hingga kini berjalan sesuai dengan tahapan yang telah disampaikan kepada OJK. Pelaksanaan spin off tetap akan mengacu pada perizinan dan pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Dalam konteks BTN, langkah strategis ini diharapkan bisa mendorong bank pelat merah tersebut mencapai skala ekonomi setara dengan bank syariah terbesar di Tanah Air. OJK pun menyambut positif langkah-langkah tersebut, karena dinilai akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional.
“Proses pemisahan ini didukung penuh oleh OJK sebagai bagian dari penguatan industri perbankan syariah nasional,” tegas Dian.
Dengan semakin banyaknya bank konvensional besar yang menjalankan spin off UUS mereka, sektor perbankan syariah diproyeksikan akan mengalami peningkatan daya saing, kemandirian, serta efisiensi operasional yang lebih tinggi di masa mendatang.
(lam)