home community

Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (6): Maraknya Perkawinan Anak Bisa Dicegah Asal....

Kamis, 07 Agustus 2025 - 05:40 WIB
Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (6): Maraknya Perkawinan Anak Bisa Dicegah Asal....
LANGIT7.ID- Perkawinan anak, selain disebabkan oleh faktor individu, juga banyak dipengaruhi oleh norma sosial, agama, dan budaya yang berkembang di masyarakat. Misinterpretasi terhadap nilai-nilai budaya masih memicu terjadinya praktik seperti kawin tangkap, kawin culik, perjodohan, serta munculnya stigma bahwa menikah lebih cepat dapat menjaga kehormatan keluarga.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M mengungkapkan perkawinan anak masih menjadi fenomena serius di Indonesia. ‘’Meskipun data menunjukkan penurunan secara nasional, praktik ini masih terjadi, baik terang-terangan maupun terselubung, dan terus menjadi perhatian khusus pemerintah,’’ ungkap Pribudiarta kepada Langit7.id

Menurut dia, dalam perkawinan anak, yang banyak terdampak adalah anak perempuan yang menikah. Banyak anak perempuan kemudian kehilangan kesempatan menempuh pendidikan lebih lanjut, kehilangan kesempatan untuk meraih cita-cita, bahkan tidak sedikit yang mengalami kematian saat melahirkan.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (5): Perkawinan Dini Bukan Sekadar Problem Individu, Tapi Sudah Jadi Persoalan Kolektif



Secara umum, perkawinan anak merupakan hulu dari berbagai permasalahan yang begitu kompleks bagi anak seperti putus sekolah, kematian ibu dan bayi, stunting, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian. ‘’Seluruh permasalahan ini merupakan pemicu akan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia,’’ kata Pribudiarta.

Lebih jauh, Pribudiarta menyebut masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Dalam rangka menurunkan angka perkawinan anak melalui pendekatan komunitas, Kementerian PPPA menggandeng organisasi masyarakat berbasis keagamaan, seperti yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan Perkawinan Anak bagi Organisasi Masyarakat Berbasis Keagamaan pada tahun 2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya