LANGIT7.ID- Perkawinan dini masih menjadi fenomena serius yang dihadapi oleh banyak anak di Indonesia. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menekannya, faktanya praktik ini masih terjadi di sejumlah daerah. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Diyah Puspitarini, mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat isu ini tidak hanya sebagai persoalan individu, tetapi sebagai tantangan kolektif yang perlu dicari solusinya bersama.
Menurut Diyah, ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini masih marak hingga saat ini. Di beberapa daerah di Indonesia masih ada, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, hingga Sumatera itu masih ada yang melegalkan perkawinan anak.
“Kami melihat ada tren pernikahan pada usia muda, faktor budaya, tekanan lingkungan, bahkan karena kehamilan yang tidak direncanakan. Tapi yang paling mendasar adalah soal pendidikan dan pemahaman di tingkat keluarga maupun masyarakat,” ujar Diyah kepada Langit7.id.
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (4): Mengapa Pernikahan Dini Masih Terjadi? Dimana Akar Masalahnya? Ia menekankan bahwa lingkungan yang masih memaklumi pernikahan anak, meskipun dengan niat menjaga kehormatan atau menghindari risiko sosial, justru bisa membuka pintu pada masalah baru. Pernikahan pada usia anak tidak hanya menghentikan proses belajar mereka, tetapi juga memengaruhi kualitas kehidupan setelahnya. “Banyak anak yang harus putus sekolah, mengalami kesulitan ekonomi, bahkan anak-anak yang lahir dari pernikahan dini cenderung berisiko mengalami stunting,” jelas Diyah yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah ini.
Selain itu, Diyah menyoroti kemungkinan meningkatnya angka pengangguran dan kerentanan terhadap tekanan sosial lainnya. “Kalau ini tidak kita tangani bersama, dampaknya bisa terasa hingga pada kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” tuturnya. Banyaknya pengangguran berpotensi memunculkan tindakan kriminalitas yang nantinya berpengaruh pada kondisi sosilogi bangsa ke depan.
Menurutnya, pencegahan pernikahan anak tidak cukup hanya dengan mengandalkan regulasi. “Peran keluarga sangat krusial, karena keluarga adalah tempat pertama anak bertumbuh dan belajar. Mereka perlu mendapatkan pemahaman tentang risiko dan tanggung jawab dari sebuah pernikahan,” ungkap Diyah.
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80(3) Panti Asuhan Harus Bisa Cetak Anak Asuh Yang Mandiri Sekolah juga disebut memiliki peran strategis sebagai ruang edukasi tentang kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, serta perencanaan masa depan. “Edukasi yang baik akan membantu anak-anak membuat keputusan yang lebih matang dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pemerintah dan Tokoh Masyarakat: Kolaborasi Jadi KunciDi tingkat pusat, pemerintah lewat kementerian dan lembaga terkait harus sepakat bahwa pencegahan perkawinan dini merupakan tanggung jawab bersama. Lalu, pemerintah, terutama di tingkat daerah, juga diharapkan hadir lebih dekat ke masyarakat. Sosialisasi tentang pencegahan pernikahan anak perlu menjangkau hingga ke level RT dan RW. “Kita perlu membangun kesadaran bersama bahwa pernikahan anak bukanlah solusi, tapi bisa menjadi awal dari persoalan yang lebih besar jika tidak disiapkan dengan baik,” jelas Diyah. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam memberikan pandangan yang membangun. Dengan pendekatan budaya yang tepat, pesan tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum menikah akan lebih mudah diterima. Yang tak kalah penting adalah sosialisasi lewat media termasuk media sosial yang dinilainya sangat efektif karena para anak dan remaja banyak yang memegang gadget.
Salah satu aspek penting yang perlu diperkuat adalah kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan. Diyah mengajak masyarakat untuk memberikan ruang agar perempuan bisa tumbuh, belajar, dan mandiri secara finansial.“Ketika perempuan diberi kesempatan yang sama untuk berpendidikan dan berkarier, mereka akan memiliki posisi yang kuat dalam menentukan masa depannya,” ujarnya.
Ia mengutip pesan Al-Qur’an dalam surat An-Nahl ayat 97 sebagai pengingat bahwa perempuan dan laki-laki dipandang setara dalam amal dan peran mereka di kehidupan. Adapun, surat An-Nahl ayat 97 berbunyi : ‘’Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.’’
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80(2): Pendanaan Panti Asuhan Masih Serabutan, Negara Seharusnya Hadir Berdasarkan ayah Alquran diatas, Allah SWT akan melihat amal saleh perempuan dan laki-laki. ‘’Jadi amal solehnya. Amal soleh kan banyak mulai ibadah, berpendidikan, berkarier termasuk dalam amal soleh. Saya pikir kita harus punya point of view yang sama bahwa pencegahan perkawinan anak menjadi penting dan kita beri kesempatan semua perempuan dan laki-laki sama,’’ tandasnya.
Kasus pernikahan dini memang banyak terjadi. Namun, tidak sedikit anak perempuan yang tidak mau menikah muda karena mereka memiliki mimpi. Sejak kecil, Fadila Putri Pratama kecil yang suka menggambar memilih mewujudkan impiannya lewat animasi. Dengan langkah berani, Fadila memutuskan meninggalkan Kudus dan merantau ke Bali untuk mengejar mimpinya sebagai seorang animator. Meski keputusannya banyak mendapatkan cibiran karena dianggap memilih profesi yang tidak lazim bagi perempuan, Fadila tidak menyerah dan berkecil hati.
‘’Pekerjaan animator bagi perempuan masih diangap tidak lazim, ngapain sih perempuan kerjaannya aneh-aneh. Kok bergaulnya kebanyakan sama cowok. Terus kok perempuan sering keluar malam,’’ kenangnya dalam Youtube Srikandi Vokasi. Namun, omongan miring tersebut tidak menjadi penghalang bahkan dirinya bertambah semangat untuk membuktikan bahwa perempuan bisa mewujudkan impiannya.
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI ke 80(1) Panti Asuhan dan Anak Asuhnya Bagaimana Nasibmu Kini? Ia justru meyakini bahwa perempuan harus berani menaklukan rintangan demi mengejar mimpinya. Berbekal keterampilan yang ia peroleh saat menempuh pendidikan di SMK Raden Umar Said Kudus jurusan Animasi, saat ini Fadila telah berhasil menjadi salah satu animator yang bergabung dalam Brown Bag Film, Bali, studio animasi multinasional dan berhasil mengerjakan proyek berskala internasional.
Dan sejak tahun 2011 Bakti Pendidikan Djarum Foundation secara konsisten telah memberikan perhatian khusus terhadap Peningkatan Kualitas Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hingga saat ini, Djarum Foundation telah membina 18 SMK dengan 20 kompetensi keahlian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kompetensi keahlian yang dibina meliputi Rekayasa, Maritim, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Inisiatif yang Djarum Foundation lakukan dimulai dengan: Perbaikan kurikulum, Pelatihan guru, Bantuan infrastruktur, Pengembangan ‘teaching factory’, yaitu suatu sistem pembelajaran dimana siswa belajar dengan cara berkarya sesuai dengan tuntutan pasar dan industri.
Sementara itu, melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Kementerian Agama (Kemenag) telah berupaya menekan angka pernikahan dini. Mengutip indonesia.go.id, Program BRUS digelar secara masif di sekolah-sekolah dan madrasah, melibatkan berbagai pihak mulai dari penyuluh agama, petugas Kantor Urusan Agama (KUA), hingga organisasi mitra yang bergerak dalam isu ketahanan keluarga dan perlindungan anak. Data Kemenag menyebut, pada 2022 jumlah perkawinan dini tercatat 8.804 pasangan. Mereka menikah di bawah usia 19 tahun. Angka ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan pada 2024 terdapat 4.150 pasangan yang tercatat melakukan perkawinan dini. (bersambung)
(lam)