LANGIT7.ID-HUT kemerdekaan RI seperti biasanya diwarnai remisi dan pembebasan nara pidana. Remisi tersebut sangat diperlukan untuk mengurangi kepadatan penjara kita. Kepadatan penjara kita berkisar antara 180 sampai 200 persen kapasitas, luasan ideal per orang semestinya 6 meter persegi. Dengan diisi dua kali lipat, maka luasan per orang rata rata hanya 3 meter persegi. Belum lagi jika ada orang kaya dipenjara dan bisa bermain untuk memeroleh kamar yang lebih luas.
Di negara maju standar luasan penjara dijalankan dengan lebih baik dengan standar PBB 6 meter persegi. Sejak 1980an di US diijinkan adanya penjara swasta, terutama saat program perang terhadap obat terlarang. Penjara swasta menjadi salah satu industri yang besar dan memiliki nilai ekonomi.
Wakaf Untuk PenjaraPenjara sebenarnya adalah wahana pendidikan. Dengan dipenjara diharapkan narapidana akan jera dan menjadi taat hukum dan norma social saat Kembali ke masyarakat. Jika demikian wakaf dimungkinkan digunakan untuk menjadi penjara swasta.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pasang Surut Bank Bank MenengahDalam penjara berbasis wakaf perlu diadakan kurikulum yang lebih jelas. Kurikulum tersebut seyogyanya mengambil kurikulum pesantren yang sudah terbukti bertahun tahun mendidik orang. Hasil dari pesantren bukan saja ilmu pengetahuan, tetapi yang lebih menonjol adalah pembentukan perilaku, karakter building.
Lembaga penjara swasta hendaknya diserahkan kepada organisasi sosial yang sudah teruji seperti NU dan Muhammadiyah. Keduanya bersifat nirlaba. Sehingga walaupun swasta karena bersifat nirlaba mendekati juga sebagai penyedia barang public sebagaimana tugas pemerintah.
Di samping bertujuan dakwah amar makruf nahi munkar, yaitu ikut dalam usaha menentramkan kehidupan masyarakat. Dengan mendorong orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat mungkar. Tugas lembaga sosial dalam pendirian pesantren penjara hanya terbatas penyedian fasilitas akomodasi, konsumsi, dan pelaksanaan kurikulum Pendidikan. Sedang sekuriti penjara akses keluar masuk tetap dilakukan oleh petugas negara. Sehingga misalnya jika ada nara pidana dikeluarkan dari penjara dengan cara yang tidak sah, hal tersebut merupakan tanggung jawab petugas pemerintah yang ditempatkan. Dan pengelola swasta tetap mendapat lampu kuning.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pertumbuhan Ekonomi dan Distribusi
Bagaimana Pendanaan Operasionalnya?Penjara yang ada di samping kekurangan luasan tempat juga kekurangan pendanaan operasional untuk konsumsi, akomodasi, administrasi dan operasional lainnya. Swastanisasi penjara ini sekaligus memecahkan masalah pendanaan karena nara pidana yang memilih berada di penjara swasta harus membayar sumbangan Pendidikan (SPP) dan kepondokan. Tentu saja yang memilih penjara swasta ini adalah yang berasal dari kelompok ekonomi menengah dan atas.
Di samping kemampuan finansial yang bisa masuk di penjara swasta juga berdasar kasus hukumnya. Yaitu yang tujuan re edukasinya lebih menonjol.(Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)