LANGIT7.ID-Pendirian banyak bank terjadi sejak awal Orde Baru saat terjadi keterbukaan ekonomi dan liberalisasi. UU Perbankan 1967 memungkinkan berdirinya banyak bank atau perubahan dari bank kecil dan koperasi menjadi bank komersial. Tahun 1970an terjadi lonjakan pendapatan minyak bumi, pemerintah memberi ijin banyak bank bank daerah, dan juga bank swasta.
Dilanjut paket deregulasi bulan oktober 19800 Pakto 88 mempemudah pendirian perbankan dan pembukaan kantor cabang, dengan modal minimal hanya 10 milyar. Akhir periode 1990 terjadi krisis ekonomi, banyak bank mengalami kesulitan karena custemer juga mengalami kesulitan. Pada gelombang satu, pemerintah mencabut ijin 16 bank swasta nasional karena tidak sehat dan kesulitan permodalan.
Tahap berikutnya 7 bank diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan bank bank papan atas.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pertumbuhan Ekonomi dan DistribusiBPPN melakukan merger berbagai bank, yaitu Bank Danamon Baru merupakan hasil merger 9 bank, Bank Permata hasil mereger 5 Bank, dan BCA dikembalikan ke swasta setelah direstrukturisasi.
Memasuki tahun 2000an pemerintah memerger bank bank milik negara menjadi bank Mandiri bertujuan mengkonsolidasi permodalan dan mengatasi berbagai kesulitan pada saat itu. Beberapa Bank Swasta menengah juga dimerger menjadi bank Permata. Masih pada awal tahun 2000an BCA dijual kepada anak usaha Djarum.
Tahun 2008 terjadi merger bank besar lainnya, yaitu Bank Lippo dan Bank Niaga menjadi Bank CIMB Niaga. Pada tahun ini juga terjadi penyelamatan bank Century oleh LPS, menjadi bank Mutiara dan Menjadi J Trust. Bank swasta nasional lainnya, terus beralih kepemilikan tahun 2014, tahun 2019, Bank Woori, Tahun 2020 Bank Bukopin, dan 2021 penggabungan bank bank syariah milik pemerintah.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pensiun Untuk Seluruh Rakyat Bisnis Perbankan ternyata bukan merupakan bisnis yang mudah, penuh resiko karena keterkaitannya dengan kredit kredit besar yang terkait langsung ekonomi nasional dan global.
Bank adalah ujung tombak perkembangan ekonomi, untuk menghadapi gelombang gelombang besar diperlukan kapal yang lebih besar. Pola peralihan perbankan beralih dari pemilik lama kepada entitas bisnis yang secara keuangan lebih kuat. Dan seterusnya terdapat pola juga menuju oligopoli.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Memperkaya Diri dan Atau Suatu KorporasiBank bank menengah bersaing dengan cabang cabang bank besar pada ceruk yang sama, dan membuat bank menengah kesulitan memperoleh customer prima, dan terpaksa mengambil KW 2. Customer klas 2 yang tertolak di bank utama bersedia membayar margin lebih besar demi mendapatkan modal. Hal inilah yang menjadi salah satu romantika perjalanan bank bank menengah bergilir dari tangan ke tangan.
Bank bank berbasis syariah juga tidak terlepas dari perputaran bisnis seperti itu dan menjadikan kepemilikannya terlepas dari basis spiritnya menjadi entitas usaha murni tetapi dengan skema syar’i.(Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)
(lam)